JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum optimistis bisa mementahkan gugatan yang diajukan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto lewat bukti-bukti yang diajukan di persidangan gugatan sengketa Pemilu Presiden 2009.
Tim advokasi KPU Ida Budiati mengatakan, berkas kesimpulan sidang yang diserahkan KPU ke MK berisi bantahan semua tudingan pemohon. "Ada beberapa isu. Itu sudah bisa kita buktikan semua di persidangan, dan gugatan itu tidak benar," kata Ida ketika ditemui di Kantor MK, Jakarta, Sabtu (8/8).
Beberapa tuduhan yang dibantah di antaranya soal pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang dituding tidak dilakukan oleh KPU, dugaan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS), ataupun dugaan penggelembungan suara. "Itu bisa kami buktikan semua. Bahkan, kami menyertakan bukti formulir rekap suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Mereka (Mega-Prabowo dan JK-Wiranto) justru tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pendukung," katanya.
Ia mengaku, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan sidang langsung ke MK. Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan tim advokasi KPU. Dijadwalkan, MK akan menggelar sidang putusan atas gugatan ini pada 12 Agustus 2009.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang