Polemik Berkepanjangan, BPWS Stagnan

Kompas.com - 10/08/2009, 20:01 WIB

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Polemik yang berkepanjangan tentang rencana pengembangan kawasan Surabaya dan Madura terus belanjut. Situasi ini menyebabkan langkah Badan Pengembangan Wilayah Suramadu stagnan. Bahkan, hingga saat ini lembaga ini belum mendapatkan alokasi dana sama sekali.

Polemik rencana pengembangan kawasan Surabaya dan Madura pasca pengoperasian Jembatan Suramadu muncul dari empat pemkab di Madura dan pemkot Surabaya, serta berbagai elemen masyarakat.

Kelima daerah mempertanyakan seputar wewenang dan keterlibatan mereka dalam pengembawan kawasan Surabaya Madura. Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat justru menuntut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS dicabut karena dinilai cacat hukum.

Ketua DPRD Jatim Djafar Shodiq mengatakan, polemik yang timbul antara BPWS, pemkab, pemkot, dan sejumlah kelompok masyarakat harus segera diselesaikan. Dengan demikian, kinerja BPWS lebih efektif dan cepat.

"Pemerintah pusat tampaknya masih enggan mengucurkan dana bagi BPWS karena di tataran masyarakat sendiri masih muncul banyak penolakan tentang keberadaan BPWS," ujarnya, Senin (10/8) di Surabaya.

Djafar mengungkapkan, BPWS beberapa waktu lalu sempat mengajukan anggaran survei sebesar Rp 5 miliar kepada DPRD Jatim. Namun, DPRD Jatim menganjurkan BPWS untuk mengajukan permohonan terlebih dulu kepada Pemprov Jatim.

"Harus ada permintaan dulu dari Pemprov Jatim ke dewan. Dengan demikian, kami dapat merekomendasikan pencairan dana," kata Djafar.

Menurut Gubernur Jatim Soekarwo yang sekaligus anggota dewan pengarah BPWS, BPWS merupakan badan berkelas nasional. Karena itu, pendanaan lembaga ini berasal dari APBN.  

Hampir dua bulan setelah peresmian Jembatan Suramadu, langkah Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) belum juga berjalan. Hal ini disebabkan karena belum adanya dana dan belum lengkapnya struktur keorganisasian BPWS.

"Yang terpenting, BPWS mendapatkan sektor pendanaan dari pemerintah pusat dahulu. Selain itu, struktur keanggotaan juga perlu di lengkapi," kata Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Chairul Djaelani.

Ketua Dewan Pengarah BPWS sekaligus Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih menunggu pengajuan dana dari BPWS.

Permohonan Peninjauan Ulang

Sementara itu, Komunitas Masyarakat Peduli Suramadu (KoMPas) mengajukan permohonan peninjauan ulang Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008. Permohonan yang tertuang dalam Surat Nomor:istimewa/KoMPas/SP/VII/2009 itu disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyo no tangal 10 Agustus 2009.

"Kami mengharapkan presiden meninjau ulang kembali peraturan teresbut. Hasil kajian kami menunjukkan adanya berbagai macam pertentangan antara perpres dengan undang-undang yang secara hirarkis justru berada di atasnya," tutur Direktur KoMPas Aliman Harish.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau