KPK Akhirnya Laporkan Antasari

Kompas.com - 11/08/2009, 18:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melaporkan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar ke Polda Metro Jaya. Hal ini diakui Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8) sore.

"Hari ini kita luncurkan laporan ke Polda Metro Jaya. Ada empat laporan. Pertama tentang pertemuan antara AA dan AW di Singapura yang diduga melanggar pasal 36 dan 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002," katanya.

KPK juga melaporkan pencemaran nama baik terhadap pimpinan KPK dan KPK sebagai institusi atas disiarkannya sebuah testimoni yang dibuat oleh Antasari Azhar. "Kedua, kita laporkan pencemaran nama baik pimpinan dan KPK atas disiarkannya testimoni AA di TV," ujarnya.

Selain itu, masalah pemalsuan pencabutan pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), AW, di luar negeri, juga menjadi salah satu laporan KPK ke pihak kepolisian.

"Keempat, kita laporkan menyangkut orang yang mengaku sebagai anggota KPK atas nama ES dan AM," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau