JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melaporkan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar ke Polda Metro Jaya. Hal ini diakui Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8) sore.
"Hari ini kita luncurkan laporan ke Polda Metro Jaya. Ada empat laporan. Pertama tentang pertemuan antara AA dan AW di Singapura yang diduga melanggar pasal 36 dan 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002," katanya.
KPK juga melaporkan pencemaran nama baik terhadap pimpinan KPK dan KPK sebagai institusi atas disiarkannya sebuah testimoni yang dibuat oleh Antasari Azhar. "Kedua, kita laporkan pencemaran nama baik pimpinan dan KPK atas disiarkannya testimoni AA di TV," ujarnya.
Selain itu, masalah pemalsuan pencabutan pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), AW, di luar negeri, juga menjadi salah satu laporan KPK ke pihak kepolisian.
"Keempat, kita laporkan menyangkut orang yang mengaku sebagai anggota KPK atas nama ES dan AM," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang