PADANG, KOMPAS.com - Panitia Khusus DPR RI tentang Hak Angket Daftar Pemilih Tetap belum mendapatkan bukti adanya penghilangan hak pilih secara sistematis dalam pemilu legislatif lalu. Secara umum, KPU tetap menggunakan data yang diberikan dari Pemerintah lewat dinas catatan sipil di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Ketua rombongan Panitia Khusus (pansus) DPR RI Hak Angket Daftar Pemilih Tetap, Arbab Paproeka, Selasa (11/8) usai pertemuan dengan KPU se-Sumatera Barat, mengakui masih terlalu dini mengambil kesimpulan adanya kecurangan dalam penyusunan daftar pemilih tetap pada pemilu legislatif lalu.
"Masih terlalu sumir berkesimpulan ada kecurangan (penyusunan DPT) di pemilu. Semua (data) hampir mengarah pada satu hal, keterlambatan pembentukan KPU yang membuat kerja KPU terganggu. Lalu faktor-faktor lain yang ada kaitannya dengan dana. Kami belum sampai pada kesimpulan ada kesengajaan yang masif dari satu kekuatan tertentu untuk mengacaukan DPT," ucap Arbab.
Sebelumnya, Pansus ini menduga bahwa angka partisipasi pemilih yang rendah terjadi lantaran sejumlah pemilih sengaja dihilangkan hak pilih lewat suatu kekuatan yang sistematik. Di Sumatera Barat, jumlah keikutsertaan pemilih dalam pemilu legislatif berjumlah 70,46 persen. Sejumlah 29,54 persen tidak memberikan suara.
Anggota KPU Sumatera Barat, Husni Kamil Manik, mengatakan dengan waktu yang sangat singkat yakni sebulan sajauntuk menyusun DPT, KPU tidak mungkin menggunakan data diluar yang diberikan pemerintah daerah setempat.
Tentang adanya sejumlah nama yang tidak memakai nomor induk kependudukan (NIK), Husni mengatakan sejumlah nama sengaja tidak diberi NIK lantaran ada data yang berbeda dalam pencocokan dan penelitian nama calon pemilih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang