JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandhi mengingatkan, rencana pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan, sebagaimana yang termaktub dalam Revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat berpotensi memberatkan konsumen jika diterapkan pada perusahaan.
Dengan adanya pajak progresif tersebut, wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, pajak yang dikenakan semakin tinggi.
"Kenaikan tersebut akan meningkatkan biaya operasional yang akan kami bebankan kepada konsumen. Terlebih perusahaan logistik, pasti akan sangat memberatkan," ujar Sofjan di sela-sela acara Sewindu Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Kamis (13/8) di Jakarta.
Penetapan kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan membuat para pengusaha dan penanam modal hengkang, dan memindahkan usahanya ke daerah yang tidak menerapkan kebijakan pajak progresif tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang