JAKARTA, KOMPAS.com - Peran aktif pemerintah dalam mendukung ekonomi syariah khususnya perbankan syariah masih sangat diperlukan. Hal tersebut harus dilakukan agar perkembangan perbankan syariah tidak berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Menurut Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), A.Riawan Amin perbankan syariah tidak boleh berkembang sesuai dengan mekanisme pasar. Pasalnya jika pengembangan perbankan syariah sesuai mekanisme pasar yakni di dominasi oleh para profesional, maka nilai-nilai Syariah yang ada akan bias.
"Profesional itu adalah orang yang dibayar, jika semua masih berlandaskan profesionalisme dan mekanisme pasar maka berorientasi kepada bisnis," ujar Riawan usai menjadi pembicara dalam seminar ekonomi syariah di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurutnya, profesionalisme justru membuat kurangnya pemahaman masyarakat dalam aspek misi strategisnya perekonomian syariah, khususnya di bidang makro.
Selanjutnya Riawan mengatakan, jika dilihat Indonesia mempunyai potensi besar untuk bisa menerapkan ekonomi syariah yang lebih komprehensif.
"Namun kendalanya adalah kita masih terlalu banyak mengikuti paradigma pasar dan profesionalisme, tidak melihat aspek startegisnya," jelasnya.
Buktinya, lanjut Riawan, asing menguasai sebanyak 70 persen di negara ini.
Ia juga mengatakan, perbankan Syariah di Malaysia, berkembang lebih cepat karena pemerintahnya lebih komit untuk mengembangan perbankan Syariah. "Pemerintahnya paham dalam membangun suatu struktur ekonomi syariah," jelasnya.
Di Indonesia sendiri, lanjut dia,sangat kecil budget anggaran Departemen untuk dialokasikan di perbankan Syariah. "Seharusnya, departemen-departemen di Indonesia sudah mulai memanfaatkan pengelolaan keuangan nya di perbankan syariah, bukan konvensional. Seperti Kementrian Koperasi dan UMKM, itu strategis untuk pengebangan ekonomi syariah," papar Riawan.
Kemudian, lanjutnya, BUMN juga sebaiknya menggunakan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangannya. "Sehingga menjadi keuntungan masyarakat banyak," kata dia.
Selain itu, lanjut Riawan melalui regulasinya seharusnya pemerintah dapat mengatur pengaliran likuiditas yang lebih besar ke perbankan syariah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang