Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 13/08/2009, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran aktif pemerintah dalam mendukung ekonomi syariah khususnya perbankan syariah masih sangat diperlukan. Hal tersebut harus dilakukan agar perkembangan perbankan syariah tidak berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Menurut Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), A.Riawan Amin perbankan syariah tidak boleh berkembang sesuai dengan mekanisme pasar. Pasalnya jika pengembangan perbankan syariah sesuai mekanisme pasar yakni di dominasi oleh para profesional, maka nilai-nilai Syariah yang ada akan bias.

 "Profesional itu adalah orang yang dibayar, jika semua masih berlandaskan profesionalisme dan mekanisme pasar maka berorientasi kepada bisnis," ujar Riawan usai menjadi pembicara dalam seminar ekonomi syariah di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurutnya, profesionalisme justru membuat kurangnya pemahaman masyarakat dalam aspek misi strategisnya perekonomian syariah, khususnya di bidang makro.

Selanjutnya Riawan mengatakan, jika dilihat Indonesia mempunyai potensi besar untuk bisa menerapkan ekonomi syariah yang lebih komprehensif.

"Namun kendalanya adalah kita masih terlalu banyak mengikuti paradigma pasar dan profesionalisme, tidak melihat aspek startegisnya," jelasnya.

Buktinya, lanjut Riawan, asing menguasai sebanyak 70 persen di negara ini.

Ia juga mengatakan, perbankan Syariah di Malaysia, berkembang lebih cepat karena pemerintahnya lebih komit untuk mengembangan perbankan Syariah. "Pemerintahnya paham dalam membangun suatu struktur ekonomi syariah," jelasnya. 

Di Indonesia sendiri, lanjut dia,sangat kecil budget anggaran Departemen untuk dialokasikan di perbankan Syariah.  "Seharusnya, departemen-departemen di Indonesia sudah mulai memanfaatkan pengelolaan keuangan nya di perbankan syariah, bukan konvensional. Seperti Kementrian Koperasi dan UMKM, itu strategis untuk pengebangan ekonomi syariah," papar Riawan.

Kemudian, lanjutnya, BUMN juga sebaiknya menggunakan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangannya. "Sehingga menjadi keuntungan masyarakat banyak," kata dia. 

Selain itu, lanjut Riawan melalui regulasinya seharusnya pemerintah dapat mengatur pengaliran likuiditas yang lebih besar ke perbankan syariah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau