MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum yang memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, tengah dipusingkan dengan pencabutan pengaduan dari pihak yang selama ini melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Akibatnya, Dewan Kehormatan kesulitan membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
Menurut anggota Dewan Kehormatan KPU Sumut Surya Perdana, pencabutan pengaduan antara lain dilakukan oleh tiga caleg PNI Marhaenisme terhadap dugaan permintaan uang yang dilakukan salah satu anggota KPU Tapanuli Tengah berinisial Fr. Sebelumnya, ketiga caleg PNI Marhaenisme untuk DPRD Tapanuli Tengah ini, kata Surya mengaku memiliki bukti berupa kuitansi pembayaran sejumlah uang ke Fr.
DK KPU Sumut yang hari Kamis (13/9) mengonfrontir Fr terkait dugaan permintaan uang tersebut malah disodori surat pernyataan dari ketiga caleg PNI Marhaenisme yang menyatakan tak ada permintaan uang dari Fr. " Kami malah disodori surat pernyataan yang isinya menyatakan tak pernah ada permintaan atau pemberian uang kepada Fr. Kuitansi yang katanya dipegang ketiga caleg PNI Marhaenisme juga sulit kami dapatkan karena mereka mencabut pengaduan," ujar Surya yang juga anggota Divisi Hukum KPU Sumut.
Sementara salah seorang caleg DPRD Padang Lawas Utara yang mengaku dimintai uang oleh dua anggota KPU setempat berinisial Nh dan Rs juga mencabut pengaduannya. Namun DK KPU Sumut masih memiliki rekaman pembicaraan telepon antara caleg tersebut dengan Nh, yang berisi permintaan Nh agar rekeningnya ditransfer uang sejumlah Rp 65 juta.
"Mestinya caleg yang mengadukan ini mau kami konfrontir keterangannya. Tetapi belakangan dia tak hadir di Medan dan mengaku sakit," kata Surya.
DK KPU Sumut yang juga memeriksa KPU Batubara malah tak bisa membuktikan dugaan kecurangan yang dituduhkan. Kami tak punya satu pun bahan dan bukti kecurangan KPU Batubara, ya jelas kami kesulitan membuktikannya . "Tak ada laporan pengaduan soal pelanggaran mereka dari Panwaslu," kata Surya.
Menurut Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang, DK seharusnya tak terpaku pada pencabutan pengaduan. " Kalau memang mereka mengadu, kan sebelumnya berarti ada dugaan pelanggaran kode etik. Jangan hanya terpaku pada pengaduan mereka. Seperti dugaan kecurangan anggota KPU Padang Lawas Utara, kalau memang yang mengadu mencabut pengaduannya, kan DK punya rekaman pembicaraan telepon. Gunakanlah bukti itu untuk menghukum anggota KPU kabupaten/kota yang melanggar kode etik," katanya.
Ikhwaluddin mengaku tak tahu kalau ada laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU Batubara dari Panwaslu. Kalau dugaan pelanggaran kode etik KPU Batubara saya kurang tahu. "Tetapi intinya, DK KPU Sumut juga harus menyelidiki, jangan sampai tergantung dari pengaduan saja," kata Ikhwaluddin.
Hari Jumat, DK KPU Sumut akan melanjutkan pemeriksaan terhadap KPU Nias Selatan. Surya pun mengakui, DK KPU Sumut masih kesulitan membuktikan adanya pelanggaran kode etik KPU Nias Selatan karena tak ada bukti yang mereka punya.
"Kami hanya terima laporan ada dugaan pelanggaran dari Panwaslu Nias Selatan, tetapi apa detil pelanggarannya kami tak tahu. Terus terang ini yang bikin kami kesulitan dalam membuktikan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang