300 Polisi Amankan Sidang Pembunuh Nasrudin

Kompas.com - 13/08/2009, 20:42 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Lima tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Selasa (18/8) mendatang.

Pelaksanaan sidang akan berlangsung dengan pengawalan ketat dari pasukan keamanan sebanyak 300 polisi dari Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang dari satuan Sabhara, Reserse Kriminal, Intelijen dan Lalu Lintas untuk mengatur jalan raya di seputar gedung pengadilan di Jalan TMP Taruna.

"Kita akan sterilkan area persidangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kepala Polres Metropolitan Tangerang Kombes Hamidin kepada wartawan, Kamis (13/8).

Untuk pengamanan sidang tersebut, kata Hamidin, para pengunjung termasuk wartawan yang ingin masuk mengikuti persidangan akan diperiksa dengan menggunakan metal detector. "Polisi akan menggeledah setiap pengunjung termasuk wartawan," papar Hamidin.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas kelima tersangka pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (7/8).

Pelimpahan berkas tersangka Hendikus Kia Walen, Heri Santoso, Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, dan Eduwardo Ndopo Mbete itu dilakukan 14 hari setelah Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas kelima tersangka pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (24/7).

Hakim berbeda

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arthur Hangewa mengatakan, persidangan kelima tersangka pembunuh Nasrudin itu akan disidangkan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.

Sidang untuk terdakwa Daniel Daen dengan majelis hakim yang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Asnun, serta didampingi anggota yakni Victor Pakpahan dan Dahmiwirda D.

Untuk persidangan tersangka Heri Santoso dan Hendikus Kia Walen akan dipimpin Majelis Hakim Ismail dengan anggota Perdana Ginting dan Purwadi.

Sementara persidangan terdakwa Eduwardo Ndopo Mbete dan Fransiscus Tadon Keran akan dipimpin oleh Majelis Hakim Arthur Hangewa dengan anggota Erna Marylin dan Haran Tarigan.

"Sidang akan diselenggarakan secara bergiliran karena setiap tersangka memiliki saksi yang sama," ujar Arthur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau