TANGERANG, KOMPAS.com — Lima tersangka pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Selasa (18/8) mendatang.
Pelaksanaan sidang akan berlangsung dengan pengawalan ketat dari pasukan keamanan sebanyak 300 polisi dari Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang dari satuan Sabhara, Reserse Kriminal, Intelijen dan Lalu Lintas untuk mengatur jalan raya di seputar gedung pengadilan di Jalan TMP Taruna.
"Kita akan sterilkan area persidangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Kepala Polres Metropolitan Tangerang Kombes Hamidin kepada wartawan, Kamis (13/8).
Untuk pengamanan sidang tersebut, kata Hamidin, para pengunjung termasuk wartawan yang ingin masuk mengikuti persidangan akan diperiksa dengan menggunakan metal detector. "Polisi akan menggeledah setiap pengunjung termasuk wartawan," papar Hamidin.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas kelima tersangka pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (7/8).
Pelimpahan berkas tersangka Hendikus Kia Walen, Heri Santoso, Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, dan Eduwardo Ndopo Mbete itu dilakukan 14 hari setelah Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan berkas kelima tersangka pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (24/7).
Hakim berbeda
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arthur Hangewa mengatakan, persidangan kelima tersangka pembunuh Nasrudin itu akan disidangkan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
Sidang untuk terdakwa Daniel Daen dengan majelis hakim yang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Asnun, serta didampingi anggota yakni Victor Pakpahan dan Dahmiwirda D.
Untuk persidangan tersangka Heri Santoso dan Hendikus Kia Walen akan dipimpin Majelis Hakim Ismail dengan anggota Perdana Ginting dan Purwadi.
Sementara persidangan terdakwa Eduwardo Ndopo Mbete dan Fransiscus Tadon Keran akan dipimpin oleh Majelis Hakim Arthur Hangewa dengan anggota Erna Marylin dan Haran Tarigan.
"Sidang akan diselenggarakan secara bergiliran karena setiap tersangka memiliki saksi yang sama," ujar Arthur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang