Pertentangan Pemerintah-Masyarakat Sipil Makin Runcing

Kompas.com - 13/08/2009, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertentangan antara pemerintah dan kalangan masyarakat sipil semakin meruncing. Hal itu terutama terkait perlu tidaknya Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) versi Departemen Pertahanan terus dibahas sampai disahkan oleh DPR dan pemerintah sekarang.

Dalam diskusi yang digelar Dewan Pers, Kamis (13/8), baik pemerintah, diwakili Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono beserta jajarannya, dan elemen masyarakat sipil, diwakili Dewan Pers dan beberapa wakil redaksi media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sama-sama menunjukkan sikap tegas.

Juwono menegaskan RUU RN tetap perlu dan proses pembahasannya harus terus berlanjut hingga tuntas disahkan sementara Dewan Pers, perwakilan media massa, dan LSM juga tak kalah tegas meminta proses itu segera dihentikan mengingat ada banyak pasal bermasalah, yang berpotensi menimbulkan persoalan besar jika jadi disahkan. "Dalam UU Pokok Pers, pers diamanatkan untuk menjadi profesional, berperan memperjuangkan keadilan serta kebenaran, melaksanakan fungsi kontrol, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum, sekaligus buat memenuhi hak rakyat untuk tahu," ujar anggota Dewan Pers Leo Batubara.

Untuk itu, tambah Leo, dalam UU Pokok Pers pula para jurnalis dan media massa diamanatkan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi demi memenuhi seluruh amanat UU Pokok Pers tadi. Namun sekarang, Leo mengaku melihat media massa dan jurnalis masih harus berhadapan dengan banyak tembok besar. Halangan tembok besar tadi muncul lantaran masih adanya keinginan pemerintah mengkriminalisasi pers, baik lewat aturan hukum yang ada seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam produk UU baru atau RUU seperti sekarang. Dalam revisi KUHP saja ada 37 pasal yang bisa mengirim wartawan ke penjara.

"Sepanjang tahun 2008 pemerintah dan DPR juga memproduksi dua UU, yang dapat memberedel media cetak dan juga tiga produk UU lain, yang mengkriminalisasikan pers. Sekarang apa mau ditambah lagi dengan RUU RN?" sergah Leo.

Leo mencontohkan, Pasal 49 RUU RN berpotensi menjadi aturan pemberedelan baru terhadap media massa. Dalam pasal itu diatur sebuah korporasi yang melanggar dapat dipidana denda minimal Rp 50 miliar dan maksimal Rp 100 miliar. Tidak hanya itu, korporasi yang bersangkutan juga masih bisa dipidana dengan ditetapkan di bawah pengawasan, dibekukan, dicabut izinnya, atau bahkan sampai ditetapkan menjadi sebuah korporasi terlarang. "Denda seperti itu dipastikan bakal membangkrutkan banyak perusahaan media massa. Hampir tidak satu pun perusahaan media sanggup jika dijatuhi sanksi denda sebesar itu. Belum lagi dampak sosial lain seperti menciptakan pengangguran baru dalam jumlah besar jika sebuah perusahaan media massa ditutup," ujar mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah.

Lebih lanjut Atmakusumah mengaku heran, baik pemerintah maupun legislatif dinilainya masih memiliki semangat negatif untuk membalas dendam dengan berupaya terus menghancurkan, mematikan, memberedel, dan membungkam media massa lewat aturan UU yang mereka buat. Semangat negatif macam itu diyakini Atmakusumah tampak jelas, tidak hanya dalam RUU RN yang ada sekarang melainkan juga dalam produk UU yang sudah jadi sebelumnya macam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah bergeming

Lebih lanjut dalam pernyataan penutupnya di diskusi, Menhan mempersilakan jika memang terdapat perbedaan penafsiran soal pasal tertentu dalam RUU RN. Penafsiran hukum atas aturan tertentu, bahkan terhadap konstitusi sekali pun, menurutnya sah-sah saja. Hal itu terjadi akibat perbedaan kepentingan yang mendasari penafsiran. "Boleh saja kita saling debat. Sebuah pasal hukum pada dasarnya memang harus multi tafsir. Kalau tidak berarti antara masyarakat atau pemerintahannya sangat kuat sehingga hanya ada satu penafsiran," ujar Juwono.

Akan tetapi, Juwono mengingatkan, dalam dunia global seperti sekarang ini telah terjadi pergeseran kepemilikan kekuatan (power), dari yang sebelumnya di masa lalu didominasi oleh negara dan pemerintah menjadi juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan swasta. Dengan begitu, bahkan perusahaan bermodal kuat dapat memengaruhi dan mendominasi kekuatan-kekuatan macam politik, sosial, dan ekonomi sehingga bisa memengaruhi sebuah kebijakan dan keputusan yang diambil negara.

Dalam konteks tertentu, tambah Juwono, bahkan kekuatan perusahaan swasta jauh lebih besar dari yang dimiliki pemerintah. "Saya bisa terima, (kekuasaan) negara di mana pun memang harus dicurigai, terutama oleh pers sehingga dia harus dibatasi dengan yang namanya kekuatan opini publik. Namun harus juga diingat, jangan sampai kemerdekaan pers jadi kekuatan tandingan yang melebihi kekuatan negara, termasuk saat menentukan apa yang menjadi kepentingan nasional," ujar Juwono.

Menhan mengkritik, pers terkesan menganggap diri selalu benar dan tidak bisa disalahkan. Padahal menurutnya, bahkan kebebasan pers pun harus ada batasannya. Apalagi jika sampai ada pemberitaan media massa justru bersifat menghakimi, memfitnah, atau membohongi masyarakat sehingga merugikan individu atau kelompok tertentu, dengan mengatasnamakan kebebasan pers.

Dengan begitu Juwono meminta kalangan pers dan Dewan Pers tidak perlu takut berlebihan RUU RN bakal mengembalikan pemerintah ke masa otoriter seperti masa lalu. Hal seperti itu tidaklah mudah dilakukan di masa sekarang dengan kemajuan teknologi yang sangat hebat seperti sekarang. Media massa, kalangan masyarakat sipil, dan LSM, menurut Juwono, dapat dengan gampang dan kapan saja mengawasi pemerintah dan melakukan koreksi. Bahkan negara komunis macam Korea Utara sekalipun, pemerintahnya tidak mampu menutupi kebenaran atau informasi hingga bisa diakses oleh negara lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau