”Sulit bagi kita memercayakan berbagai proses ke depan di tengah krisis kepercayaan publik yang melanda Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahun depan ada setidaknya 200 pemilihan kepala daerah,” kata ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Rabu (13/8) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pendapat senada diungkapkan ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, dan anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Agun Gunandjar Sudarsa. Namun, mereka berbeda pendapat soal mekanisme pemberhentian anggota KPU saat ini. Topo dan Agun mengusulkan hal itu dilaksanakan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU itu harus mengatur kemungkinan pemberhentian anggota KPU di tengah masa jabatannya.
Agun menegaskan setuju untuk memberhentikan anggota KPU dan memilih penggantinya. Ia akan menggunakan hak konstitusional sebagai anggota DPR periode 2009-2014 untuk mengusulkan perubahan UU itu.
”Agar penyelenggaraan pemilu lima tahun ke depan betul-betul menyenangkan semua pihak, dalam konteks asas pemilu langsung umum bebas rahasia, jujur, dan adil terselenggara dengan baik. Saya yakin publik akan mendukung saya,” ujar Agun.
Gagasan merevisi UU Penyelenggara Pemilu juga disampaikan Topo, mengantisipasi kalau anggota KPU saat ini tak bersedia mundur sukarela. Apalagi sudah menjadi kebiasaan KPU untuk mempersalahkan pihak lain, seperti menyalahkan UU, putusan pengadilan, atau keadaan.
Sebenarnya, kata Topo, ada jalur lain yang bisa ditempuh, yaitu memfungsikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pascaputusan MK, Bawaslu harus menginventarisasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan menilai pelanggaran yang terjadi itu tergolong serius atau tidak. Apabila ada temuan, Bawaslu dapat meminta pertanggungjawaban mereka dan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan KPU.
”Namun, bisa dipastikan hal ini ditolak KPU, apalagi penilaian tidak profesional pasti menyangkut sebagian besar anggota KPU,” ujarnya. Topo menyarankan jalan perubahan UU Penyelenggara Pemilu terkait mekanisme pemberhentian anggota KPU.
Anggota DPR, Patrialis Akbar, meminta DPR mengevaluasi penyebab ketidakprofesionalan KPU. Kesalahan itu tak bisa ditimpakan semata-mata ke KPU karena KPU tak bekerja sendiri.
Secara terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, KPU menghadapi dua persoalan besar. Pertama, terlambatnya UU Pemilu yang mengakibatkan perekrutan anggota KPU se-Indonesia juga terlambat. Kedua, ketentuan UU Pemilu saat ini jauh lebih rumit.
Jimly menyarankan agar DPR langsung mengagendakan pembahasan sistem pemilu jauh-jauh hari sebelum pemilu. Paling lambat, UU pemilu harus selesai pada tahun kedua sesudah pelantikan anggota DPR baru.
Di Bogor, Jawa Barat, Rabu, peneliti Centre for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, dan anggota KPU, Endang Sulastri, menilai, tak profesional dan tidak kompetennya penyelenggara pemilu sangat ditentukan DPR sebagai pembuat UU. UU Pemilu yang tidak jelas, sering diujimaterikan di MK, dan pengesahannya yang terlambat membuat kerja KPU tak optimal.
Menurut Endang, pengesahan sejumlah UU sebagai acuan penyelenggaraan pemilu sangat terlambat. Keterlambatan yang paling berpengaruh adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru disahkan pada 31 Maret 2008 atau lima hari sebelum tahapan pemilu legislatif dimulai pada 5 April 2008.
Selama pelaksanaan tahapan pemilu, materi UU juga diujimaterikan di MK. Refly mencatat UU ini sembilan kali diujimaterikan di MK.
Refly mengusulkan ke depan sebaiknya pemilu dipisah antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR dan DPD serta pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu lokal adalah pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilu gubernur dan bupati/wali kota.
Di Jakarta, Rabu, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, T Gayus Lumbuun, kecewa dengan putusan MK. Dalam pertimbangan hukum MK tergambar proses Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2009 tidak profesional dan berbagai pelanggaran yang dilakukan KPU, walau disebutkan tak bersifat terstruktur, sistematis. Namun, hal itu baru diperbaiki pada pemilu yang akan datang.
”Jadi, Pemilu 2009 sebagai kelinci percobaan,” ujar Gayus. Soal keberadaan jaksa pengacara negara yang menjadi kuasa hukum KPU dan bantuan asing bisa diterima MK, tetapi pada masa mendatang perlu dipertimbangkan untuk menjaga independensi dan netralitas KPU.
”Dalam doktrin hukum, tujuan hukum itu mencakup tiga hal, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. Namun, apabila terjadi disharmoni di antara ketiganya, aspek keadilan harus dikedepankan,” kata Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang