JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini, aliran pengiriman uang antarnegara yang ditujukan untuk pendanaan terorisme semakin terbatas. Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah mengeluarkan resolusi yang berisi daftar kelompok-kelompok yang dilarang menerima transfer dana asing.
"Ini mekanisme global guna melawan terorisme," ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, kepada para wartawan, Jumat (14/8) di Ruang Palapa Deplu, Jakarta.
Selain itu, di Indonesia, pihak kepolisian, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga memantau transaksi keuangan yang mencurigakan.
Begitu dinilai mencurigakan, transaksi tersebut dapat langsung dibekukan. Saat ini, menurut Faizasyah, yang patut dicurigai adalah warga negara Indonesia atau asing yang membawa masuk uang dalam jumlah banyak ke dalam wilayah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang