JAKARTA, KOMPAS.com- Di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-64 RI ini, pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) justru 'deg-degan'. Pasalnya, setiap pegawai yang tidak megikuti upacara bendera 17 Agustus tahun ini akan mendapat sanksi.
Alhasil, ratusan pegawai Depkeu yang datang terlambat, tetap mengikuti prosesi upacara yang digelar selama 20 menit itu dari luar pagar gedung utama Depkeu, tempat upacara digelar.
Sebenarnya, upacara bendera ini digelar sama seperti hari kerja biasa. Namun, masih saja banyak pegawai yang kesiangan. Biasanya, para pegawai Depkeu masuk pukul 7.15, sedangkan upacara dimulai pukul 7.30. Namun, begitu upacara dimulai, gerbang di gedung utama Depkeu langsung ditutup?
Berdasarkan informasi, bagi pegawai yang tidak mengikuti upacara tahunan ini akan diberikan sanksi berupa potongan gaji sebesar 3 persen. "Iya itu ada sanksinya. Kalau tidak ikut upacara, terus tidak absen gajinya dipotong," ujar salah seorang pegawai Depkeu, di gedung Depkeu, Jakarta, Senin (17/8).
Upacara ini diiringi juga oleh Marching Band Direktorat Jenderal Bea Cukai. Rencananya, grup tersebut akan mengiringi upacara penurunan bendera di Istana Negara pukul 15.00 ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang