JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penghitungan kursi tahap kedua kembali dipersoalkan. Hal ini menyusul desakan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Demokrat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung kursi tahap kedua sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kader Demokrat, Zaenal Ma'rif cs.
Karena itu, hingga kini KPU belum juga menggelar rapat pleno untuk penetapan calon legislatif terpilih. KPU sendiri akan menggelar rapat pleno untuk membahas penetapan caleg terpilih. Agenda yang akan dibahas untuk mensinkronkan putusan MA dan MK.
"Itu yang sekarang lagi di sinkronisasi oleh biro hukum. Kita akan ikuti kedua duanya, baik MK maupun MA. Tapi bagaimana memadukan itu biar tidak bertentangan," kata anggota KPU Syamsulbahri, Jakarta, Senin (17/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua Advokasi Partai Demokrat Utomo A.Karim menyambangi Kantor KPU, Sabtu (15/8) untuk menyampaikan surat agar KPU melaksanakan Putusan MA. Perwakilan Demokrat ini juga mengancam, jika KPU tidak menjalankan putusan MA, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan.
Tidak hanya itu, dia juga akan melaporkan Mahkamah Konstitusi ke Komisi Yudisial. Menanggapi hal ini, Syamsul mengatakan pihaknya siap, jika memang benar Demokrat akan mengajukan gugatan kembali. "Ya, KPU kan harus siap dengan itu. Makanya kita akan kaji lagi," cetusnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang