JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, mempertanyakan dugaan pelanggaran kode etik yang telah dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya.
Jika dugaan pelanggaran kode etik itu menyangkut pertemuan antara Ketua KPK nonaktif dan buron kasus korupsi Anggoro Widjojo di Singapura beberapa waktu yang lalu, menurutnya, hal itu bukanlah pelanggaran kode etik.
"Pelanggaran kode etik yang mana? Kalau mengenai pertemuannya (Antasari Azhar) dengan Anggoro di Singapura, itu-kan dalam rangka untuk mencari tahu mengenai adanya isu suap yang diterima rekan-rekannya (di KPK)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8).
KPK pagi hari ini berencana akan memeriksa Antasari Azhar terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukannya. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.
Sementara, terkait keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, ia mengaku yakin kasus tersebut baru akan disidangkan pada 2 hingga 3 bulan mendatang. "Karena sampai hari ini saya dengar berkas masih dilengkapi oleh penyidik dan belum diserahkan ke Kejaksaan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang