Diskriminatif, Anggaran untuk HIV dan AIDS

Kompas.com - 20/08/2009, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dinilai masih belum serius dalam menangani masalah HIV/AIDS bila dilihat dari kebijakan anggaran yang ada. Kebijakan anggaran dari pemerintah untuk HIV/AIDS masih diskriminatif. 

Demikian satu benang merah dalam Diskusi Publik "Komitmen Pemerintah SBY Dalam Kebijakan Anggaran Yang Responsif HIV dan AIDS" yang diselenggarakan Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan OurVoice, di Jakarta, Kamis (20/8).

Diskusi ini menghadirkan perwakilan DPR RI Eva Sundari, Budi Hermanto dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Yenny Sucipto dari Seknas Fitra, dan Hartoyo dari OurVoice.

"Kita coba telusuri anggaran dana itu hanya ada di enam kementerian, yaitu di Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Sosial, BKKBN, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Narkotika Nasional. Padahal, kewenangan untuk pencegahan dan pengobatan HIV AIDS itu ada di 13 kementerian.” ujar Yenny.

Yenny menambahkan, alokasi dana dari kementerian yang ada diskriminatif karena 82 persen di antaranya dikhususkan untuk program pencegahan. Adapun dana untuk program-program pengobatan serta fasilitas perawatan masih minim. Fokus pemerintah sendiri untuk pencegahan adalah pada bidang narkotika sehingga dana terbesar dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menanggapi data ini, Politisi PDI-P Eva Sundari mengatakan bahwa advokasi anggaran lebih baik dibawa ke sisi pemerintah, bukan ke DPR. Namun ia menambahkan, ada beberapa peluang bila diskusi ini ingin dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Seperti rencana pembahasan APBN 2012 yang akan dibahas mulai dari bulan Februari 2011 serta persiapan draf alternatif untuk anggaran HIV/AIDS.

Budi Hermanto menekankan betapa sulitnya mengontrol masing-masing departemen karena di bawah kelembagaan. Namun, KPAN tetap melakukan tugasnya dalam mengoordinasi, memimpin, dan mencari sumber-sumber dana untuk pencegahan kasus HIV/AIDS, baik dari dalam, maupun luar negeri.

“Prinsip dari KPA Nasional semakin banyak yang dicegah untuk tidak sakit itu adalah semakin baik karena, begitu sakit, obatnya cukup mahal sekali,” ujar Budi.

Menurut data Seknas Fitra di tahun 2009, jumlah kasus HIV dan AIDS terdeteksi yang ditangani mencapai 16.964 dari sebelumnya 11.141 kasus pada 2008. Ada asumsi bahwa pada 2010 akan ada 400.000 kasus di seluruh Indonesia dengan angka kematian mencapai 100.000 orang.

Dana yang dianggarkan untuk pencegahan HIV/AIDS di tahun 2009 adalah sebesar Rp 366,6 miliar dengan alokasi Rp 196,6 miliar untuk pencegahan dan Rp 8,8 miliar untuk perawatan dan pengobatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau