KPI Tegur Lima Sinetron Bermasalah

Kompas.com - 20/08/2009, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan lima sinetron bermasalah yang ditayangkan stasiun TPI dan Indosiar sepanjang bulan Juni 2009. KPI memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 28 Juli, setelah mendapat masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Arief Rachman, Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher, menyatakan, dari 28 program yang terdiri dari 666 episode yang diteliti, ditemukan lima sinetron yang bermasalah," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (20/8) di Jakarta.

Lima sinetron bermasalah tersebut adalah 1001 Cerita yang ditayangkan TPI, Sakina, Kasih dan Asmara, Mualaf, serta FTV Drama yang ditayangkan Indosiar. Bulan sebelumnya, pada penelitian Mei 2009 hanya ditemukan tiga sinetron bermasalah, yakni D Show (TPI) serta Inayah dan Muslimah (Indosiar).

Yazirwan Uyun menjelaskan, 1001 Cerita bermasalah dan mendapat teguran pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku, serta kata-kata kasar dan makian. Di samping itu juga terdapat adegan pria-wanita berciuman dan bercumbu di sofa pada episode "Tanah Kuburan Longsor", "Gedek Pun Dipakai sebagai Penahan", dan "Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak".

"Sedangkan Sakina yang tayang di Indosiar dinilai secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang, dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan kata-kata kasar dan makian," ungkapnya.

Hal yang sama, lanjut Yazirwan, juga terdapat pada Kasih dan Amara dan Mualaf yang tayang di Indosiar dan telah diberikan teguran pertama. Hanya FTV Drama (Indosiar) yang mendapat teguran kedua. Untuk beberapa episode, FTV Drama menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak, di samping kekerasan fisik dan verbal.

Menurut Koordinator Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya akan terus memantau semua tayangan yang telah mendapat teguran dan imbauan. Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi, berperan aktif memantau semua tayangan, dan memberikan laporan ke KPI melalui pesan pendek (SMS) ke 081213070000 atau faksimile dan telepon ke (021)6340667 atau 6340713.

Dihubungi secara terpisah, seniman Asril Koto, yang pernah bermain film untuk televisi Malaysia, mengatakan agar pihak lembaga sensor film juga meneliti sinetron-sinetron televisi sebelum ditayangkan.

"Tidak efektif juga, setelah tayang, baru dinyatakan oleh KPI sebagai bermasalah. Atau KPI langsung saja memberikan sanksi keras dengan menghentikan tayangan agar ada efek jera," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau