Kejari Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka

Kompas.com - 21/08/2009, 21:07 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dari pelaksana Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dana keaksaraan fungsional (buta aksara) di Kabupaten Tangerang senilai Rp 15,96 miliar.

Ketiga tersangka itu adalah SPHD dari pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Seroja, Desa Dungder Kecamatan Jayanti dengan total dana yang diterima sebesar Rp 630 juta. Selain itu, HDY dari PKBM Pendidikan Anak Bangsa di Desa Pita Jaya, Kecamatan Jambe (Rp 463 juta) dan AGT dari PKBM Cendana, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi (Rp 388 juta).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono, Jumat (21/8) mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan serta kelengkapan dokumen serta data yang dimiliki Kejari.

"Motif yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi dan pembuatan PKBM (pusat kegiatan belajar mengajar) fiktif," papar Suyono.

Menurut Kepala Kejari, para tersangka membuat PKBM fiktif dan pengajuan dana melalui proposal sehingga dana tersebut masuk ke rekening pribadi tanpa merealisasikan kepada kegiatan PKBM-nya," kata Suyono.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Rakhmat Hariyanto mengatakan, seharusnya pada Kamis (20/8) pihaknya akan meminta keterangan kepada saksi dari Dinas Pendidikan, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Eko Kusworo. Akan tetapi, kata Rakhmat, yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan ada agenda tugas yang sudah terjadwal.

Sebelum Eko, jelas Rakhmat, Kejari telah meminta keterangan kepada empat pejabat lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Banten, Nawawi; Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Banten, Yadi Supriyadi ; dan Kepala Bidang Kebudayaan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Banten, Sofian Suri.

Menurut Rakhmat, pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi yang kini tengah dilakukan kejaksaan.

Seperti diberitakan, dana pemberantasan buta huruf sebesar Rp 15,97 Milyar bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanjar daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2007-2008. Dana itu kemudian dibagikan kepada 94 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau