Menkeu Akui Usulan Kenaikan Gaji PNS Terlalu Rendah

Kompas.com - 21/08/2009, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, usulan pemerintah dalam RAPBN 2010 mengenai kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan pokok yang hanya sebesar 5 persen atau sesuai dengan perkiraan tingkat inflasi masih terlalu rendah.

"Rendahnya persentase kenaikan gaji dan pensiun pokok tersebut antara lain disebabkan RAPBN 2010 merupakan RAPBN transisi," kata Sri Mulyani pada Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI RUU APBN 2010 di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut dia, maksud RAPBN transisi adalah RAPBN yang disiapkan oleh pemerintahan lama untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru. "Sebagai RAPBN transisi, maka kebijakan yang diusulkan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2010 merupakan kebijakan baseline yang dimaksudkan untuk memberi ruang gerak lebih luas bagi pemerintahan baru," ujar Menkeu.

Di samping itu, lanjut dia, sebagai amanat Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 43 tahun 1999 telah dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan PNS agar layak dan adil antara lain dengan pemberian gaji ke-13, baik di instansi pusat, maupun daerah serta kenaikan tunjangan jabatan, baik struktural, maupun fungsional.

"Sementara dalam konteks perbaikan kesejahteraan PNS berupa perbaikan sistem remunerasi nasional saat ini sedang disusun konsep struktur penggajian yang proporsional antara yang terendah dan tertinggi yang saat ini 1 berbanding 3,6 menjadi 1 berbanding 12 yang akan diberlakukan secara nasional," papar Menkeu.
Dia mengatakan bahwa ini juga termasuk berkaitan dengan besaran tunjangan, baik tunjangan struktural, maupun tunjangan fungsional sesuai bebas tugas dan tanggung jawabnya.

"Pemerintah prinsipnya sependapat dengan DPR soal perlunya upaya kenaikan gaji aparatur negara dan pensiunan dilakukan bersamaan dengan langkah-langkah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur negara melalui reformasi birokrasi," papar dia.

Dengan demikian, lanjut Menkeu, diharapkan kenaikan gaji tersebut bukan hanya bermakna untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan PNS saja, tetapi juga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, efektif, profesional, dan kompetitif sebagai syarat terwujudnya pelayanan prima yang bebas KKN bagi masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau