JAKARTA, KOMPAS.com Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban DKI Jakarta Harianto Badjoeri, Sabtu (22/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, beberapa tim dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sudah mulai memeriksa para pedagang kembang api di Pasar Tanah Abang dan pasar lainnya. Kembang api masih diizinkan untuk dijual dan dinyalakan karena tidak menimbulkan ledakan dan suara yang mengganggu. Larangan hanya diberlakukan pada petasan yang dapat meledak dan menimbulkan kegaduhan. Selain di pasar, razia petasan juga sudah dimulai digelar di Stasiun Senen dan Jatinegara. Terminal bus Pulogadung, Kalideres, dan Lebak Bulus juga menjadi salah satu sasaran razia petasan. ”Razia dilakukan untuk mencegah masuknya petasan dari daerah lain dan beredarnya petasan di Jakarta. Jika petasan tetap marak, jumlah petugas yang melakukan razia ditambah sampai 3.500 orang dan akan mengikutsertakan polisi,” kata Harianto. Razia petasan juga akan digelar di permukiman. Warga yang memiliki dan menyalakan petasan dapat ditangkap dan dikenai sanksi kurungan atau denda agar jera. Dasar hukum larangan memiliki, menjual, dan menyalakan petasan diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan, Pemprov akan berlaku keras untuk mencegah peredaran dan penggunaan petasan karena dapat menimbulkan kebakaran dan korban luka atau meninggal.