TANGERANG, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akhir mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kepada Direktur Grand Harmoni Hotel, DR Eddy Widjaya Alamsyah bersama rekannya, Farouk terdakwa dalam kasus produksi shabu-shabu di Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Pengalihan jenis tahanan yang diberlakukan sejak dua pekan lalu atau sekitar awal Agustus itu dilakukan karena kedua terdakwa mengalami sakit menahun, yakni ginjal dan jantung.
Ketua majelis hakim dalam perkara produksi shabu Citra Raya, Arthur Hangewa, Minggu (23/8) membenarkan pengalihan tahanan tersebut. "Memang benar telah dilakukan pengalihan tahanan untuk kedua tersangka itu karena mereka sakit menahun. Atas dasar inilah makanya kami mengabulkan permohonan pengalihan tahanan," jelas Arthur.
Arthur membenarkan, untuk kasus narkotika jarang terjadi pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota. Namun, terdakwa Eddy dan Farouk diberikan kekhususan karena dikhawatirkan penyakit kedua terdakwa bisa kambuh sewaktu-waktu ketika berada di dalam rutan.
"Kami tidak mau disalahkan jika terjadi apa-apa terhadap kesehatan terdakwa dalam rutan. Makanya, kami mengabulkan menjadikan keduanya sebagai tahanan kota," papar Arthur.
Jaminan
Persetujuan pengalihan tahanan itu, lanjut Arthur, disertai dengan jaminan berupa orang, uang, dan surat keterangan yang menjelaskan mereka tersebut mengalami sakit tahunan.
Arthur yang juga Humas PN Tangerang ini menjelaskan, jaminan orang berasal dari pihak keluarga terdakwa. Sementara jaminan berupa uang sebesar Rp 50 juta. Jaminan lainnya berupa surat keterangan dari Rumah Sakit Kepolisian RI (Polri), dan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, tempat terdakwa Eddy dan Farouk ditahan.
Meski telah menjadi tahanan kota, Arthur menjelaskan, terdakwa Eddy dan Farouk harus tetap datang setiap persidangan.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Kunto Wiryanto juga membenarkan pengalihan tahanan untuk terdakwa Eddy dan Farouk. "Dua pekan lalu, keduanya (terdakwa Eddy dan Farouk "bebas" karena sudah menjadi tahanan kota," jelas Kunto.
Menurut Kunto, perubahan status tahanan itu atas permintaan dan kewenangan majelis hakim. "Kami tidak mencegah ini karena itu bukan kewenangan kami. Kedua terdakwa hanya sebatas titipan dan tidak mungkin dirawat di dalam penjara karena penyakit yang diderita sudah parah," ujar Kunto.
Penasihat hukum terdakwa Eddy, Ferry Juan mengatakan, tidak menjadi masalah jika tersangka Eddy dan Farouk menjadi tahanan kota karena pertimbangan sakit menahun tersebut. "Selama tahanan kota Eddy dan Farouk menjalani pengobatan di rumah sakit dan harus terus memberikan laporan kepada pengadilan," ujar Ferry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eddy dan Farouk serta beberapa terdakwa lain didakwa melakukan persekongkolan atau bersepakat memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen kesehatan.
Jaksa penuntut umum MY Rawando mendakwa terdakwa Eddy dan Farouk berserta tiga terdakwa lainnya dengan dakwaan primer pasal 60 ayat (1) huruf c jo pasal 71 (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang psikotropika dan UU kesehatan. Saat ini persidangan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang