JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8) ini, Antasari Azhar dan kawan-kawan akan ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Penahanan (para tersangka) akan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya sesuai permintaan Kejari (Jaksel)," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar M Iriawan kepada wartawan dalam jumpa pers di halaman Gedung Kejari Jaksel.
Antasari dan kawan-kawan hari ini diperiksa di Kejari Selatan terkait dengan sangkaan atas pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasarudin Zulkarnaen.
Keterangan Iriawan itu berbeda dengan keterangan dari Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, yang menyebutkan para tersangka akan ditahan di Kejaksaan Agung berdasarkan surat yang diterima pengacara dari kepolisian.
Kepada wartawan, Iriawan menegaskan bahwa dengan penyerahan barang bukti serta para tersangkanya, yaitu Antasari Azhar, Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, tugas kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut telah usai. "Tugas kami sudah selesai," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang