Presiden Tunggu Kejaksaan

Kompas.com - 26/08/2009, 05:21 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu surat dari Kejaksaan Agung terkait posisi Antasari Azhar sebagai terdakwa. Surat itu menjadi acuan untuk penerbitan keputusan pemberhentian Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, Selasa (25/8) di Jakarta, memastikan, keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK akan diproses setelah presiden mendapat surat resmi dari kejaksaan. ”Prosesnya persis seperti pemberhentian sementara saat status resmi sebagai tersangka dikirim dari Polri,” paparnya.

Keppres pemberhentian Antasari akan disiapkan. ”Untuk hal ini, lebih cepat lebih baik,” ujar Denny lagi.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR, T Gayus Lumbuun, berharap presiden secepatnya mengirimkan dua calon untuk dipilih salah satunya sebagai Ketua KPK menggantikan Antasari. Pengiriman calon itu bisa dilakukan segera setelah Antasari ditetapkan sebagai terdakwa.

Berkas dilimpahkan

Sebelumnya, Selasa, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan Antasari, tersangka perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah berkasnya masuk, status Antasari berubah menjadi terdakwa.

Kepala Kejari Jaksel Setia Untung Arimuladi mengemukakan, ”Sudah masuk ke tahap penuntutan, maka sudah terdakwa.”

Juniver Girsang, seorang penasihat hukum Antasari, sebaliknya mengatakan, kliennya masih berstatus tersangka. Kliennya akan menjadi terdakwa setelah dakwaan kasusnya dibacakan di pengadilan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana. Pemberhentian ditetapkan oleh Presiden. Antasari sebelumnya diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK saat ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga mengacu pada UU No 30/2002.

Selain Antasari, penyidik juga melimpahkan berkas dan tiga tersangka pembunuhan Nasrudin lainnya. Mereka adalah anggota Polri, Wiliardi Wizard, serta pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo.

Sejak keempat tersangka tiba hingga meninggalkan Kejari Jaksel, polisi berjaga-jaga. Antasari, yang pernah menjadi Kepala Kejari Jaksel pada 2001-2002, yang memakai kemeja batik, menebarkan senyum kepada wartawan. Sigid dan Jerry tampak tenang. Wiliardi tersenyum ketika turun dari mobil. Meski berstatus tersangka dan ditahan, tak satu pun dari mereka yang diborgol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mochamad Iriawan menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan. Penahanan dilakukan kejaksaan pula. ”Tugas kami sudah selesai,” katanya.

Pelimpahan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum dilakukan secara terpisah. Proses untuk Antasari dilakukan di ruang Kepala Seksi Pidana Umum, Sigid di ruang Kepala Subseksi Penuntutan, Wiliardi di ruang Kepala Subbagian Pembinaan, dan Jerry di ruang Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejari Jaksel.

Meski sudah jadi kewenangan kejaksaan, Antasari tetap ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ditanya alasannya, Setia Untung menjawab, ”Sama saja. Berkaitan dengan aspek keamanan, serta mudah dan lancar dalam proses persidangan.”

Saat akan meninggalkan Gedung Kejari Jaksel, Antasari menyatakan, ”Saya mohon kejaksaan meninjau kembali berkas.”

Juniver menjelaskan, Antasari ingin kejaksaan meneliti lebih serius berkas perkaranya sehingga tidak terkontaminasi dan salah informasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Juniver, Antasari keberatan dengan sejumlah barang bukti yang disertakan dalam berkas perkaranya, seperti rekaman pembicaraan yang disebutkan sebagai Antasari dan Sigid, yang diperoleh dari Sigid sendiri. ”Pak Antasari tidak pernah membicarakan soal itu,” katanya.

Pengacara Antasari yang lain, Mohamad Assegaf, menyebutkan, di antara barang bukti, ada cakram keras (hard disk) yang disita dari kamar kerja Antasari. ”Pak Antasari tak tahu apakah benar hard disk itu dari ruang dia atau bukan,” katanya.

Cirus Sinaga, ketua tim jaksa penuntut umum kasus itu, menuturkan, ada 28 jaksa yang akan terjun menangani perkara itu. ”Ada jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejari Jaksel, dan ada juga dari Jawa Tengah,” katanya.

Cirus pernah menjadi ketua tim jaksa penuntut umum perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dengan terdakwa Muchdi Purwopranjono.

Kejaksaan juga berjanji akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara Antasari, Sigid, Wiliardi, dan Jerry ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harus diberhentikan

Gayus mengingatkan, sesuai Pasal 32 Ayat (1) UU KPK, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan antara lain jika menjadi terdakwa. ”Sehingga, jika Antasari menjadi terdakwa, dia harus diberhentikan. Jika kelak pengadilan menyatakan dia tidak bersalah dan dibebaskan, tidak dapat penggantiannya dibatalkan. Di sini berlaku doktrin hukum lex dura sed tamen scripta atau walaupun kejam, demikianlah bunyi UU,” tutur guru besar hukum administrasi negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, itu.

Untuk itu, papar Gayus, DPR akan menentukan pemimpin KPK baru dari dua calon yang dikirimkan pemerintah. ”Seleksi untuk mencari pengganti Antasari diharapkan mampu mendapatkan pemimpin KPK yang sesuai, yaitu yang berani, cerdas, dan jujur,” tuturnya.

Pakar hukum Irman Putra Sidin mengatakan, sekarang Antasari sudah berstatus terdakwa karena berkas penuntutannya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. ”Jadi, Antasari sudah harus diberhentikan tetap sebagai pemimpin KPK,” ujarnya.

Namun, lanjut Irman, sebelum pengganti Antasari didapat, empat unsur pimpinan KPK yang sekarang tersisa tetap bisa bekerja seperti biasa, misalnya melakukan penegakan hukum. ”Semua putusan pimpinan KPK tetap sah meski hanya diambil oleh empat orang,” kata Irman.

Terkait dugaan pelanggaran etika dan UU No 30/2002 oleh Antasari, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengawas internal KPK baru melaporkan hasil kajiannya kepada pimpinan komisi itu. Pimpinan KPK pun mulai mengkaji laporan pengawas internal itu untuk diputuskan apakah komite etik perlu dibentuk atau tidak.

Pengusutan dugaan pelanggaran etika itu, kata Johan, tetap akan dituntaskan meski Antasari sudah diadili. (IDR/INU/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau