TANGERANG, KOMPAS.com — Selain Daniel Daen Sabon, terdakwa lain kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Heri Santosa, juga sempat mengurungkan niat untuk melaksanakan "tugas negara". Heri mengundurkan diri setelah istrinya meninggal dunia. Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 20 Mei 2009.
"Keterangan lain yang akan saya tambahkan adalah pada saat istri saya meninggal (28 Februari 2009) saya pernah bicara kepada Hendrik untuk keluar dari pekerjaan yang ditawarkannya tersebut (menghabisi nyawa Nasrudin)," ujar pengacara Heri, Agustinus Payong, membacakan eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/8).
Namun, hal tersebut ditolak oleh Hendrikus alias Hendrik. Menurut Hendrik, Heri telanjur mengetahui rencana tugas negara itu. "Namun, oleh Hendrik tidak dikasih dengan alasan ini adalah tugas negara karena kamu sudah tahu, jadi kamu harus ikut. Bila tidak, nanti kamu yang akan dihabisi. Jadi, saat itu saya tidak ingin pekerjaan tersebut," kata Heri dalam BAP.
Selain dijanjikan uang sebesar Rp 70 juta, Heri yang mengendarai sepeda motor bersama Daniel sang eksekutor, juga dijanjikan akan diberi pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan. Sebab, tugas pembunuhan ini berasal dari negara.
Pada Rabu ini, Heri dan empat tersangka lain kasus tersebut menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tersebut pengacara Heri keberatan dengan berita acara pemeriksaan Heri pada 27 April 2009 yang disusun tanpa pendampingan dari penasihat hukum. Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang