TANGERANG, KOMPAS.com — Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen disebut sebagai orang yang akan mengacaukan pemilu dan anggota jaringan teroris. Hal tersebut dikatakan Edoardus Noe Ndopo Mbete kepada Hendrikus Kia Walen.
Pada berita acara pemeriksaan terdakwa tertanggal 22 Mei 2009, angka 43 paragraf pertama tertulis, Nasrudin merupakan salah satu pendana rencana kekacauan pemilu dan teroris. Oleh karena itu, Nasrudin harus dibunuh sebelum pesta pemilihan umum.
"... di mana saat itu Edo mengatakan kepada saya, ada kerjaan untuk mematikan orang yang wajahnya ada di dalam gambar foto tersebut dan pekerjaan ini adalah pekerjaan untuk negara. Lalu, saat itu saya bertanya kepada Edo, kenapa harus kita yang lakukan bila kerjaan negara, kan sudah ada polisi dan tentara," ujar salah satu pengacara Hendrikus saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/8).
"Lalu, saat itu Edo mengatakan, ini rahasia tidak boleh banyak orang yang tahu dan pekerjaan ini dari Bang Jerry dan Pak Willy yang Kombes, di mana saat itu orang yang akan dibunuh adalah orang yang akan mengacaukan pemilu dan mereka adalah jaringan teroris dan dia salah satu pendananya," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang