Pemprov Segel Tiga Panti Pijat

Kompas.com - 27/08/2009, 04:59 WIB

Jakarta, Kompas - Pada awal bulan puasa, Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyegel tiga panti pijat karena melanggar larangan menutup usahanya di awal dan selama bulan puasa. Ketiga panti pijat itu baru boleh buka setelah Lebaran, dengan beberapa ketentuan khusus.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman, Rabu (26/8) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, ketiga panti pijat itu adalah Fortuna di Tamansari, Jakarta Barat; Losari di Jakarta Selatan, dan De Cleo di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk.

Menurut Arie, panti pijat Fortuna disegel karena buka pada Jumat (21/8) atau sehari sebelum puasa. Losari disegel karena buka pada hari pertama puasa, Sabtu (22/8), sedangkan De Cleo disegel karena buka selama bulan puasa, tepatnya Senin (24/8).

”Sebelum puasa, dinas pariwisata sudah memerintahkan semua panti pijat untuk tutup satu hari sebelum dan hari pertama bulan puasa. Selama bulan puasa, hanya panti pijat yang menyatu di hotel yang masih boleh buka dan yang berdiri sendiri harus tutup,” kata Arie.

Menurut Arie, pihaknya terus mengawasi semua tempat hiburan selama bulan puasa. Jika ada yang melanggar ketentuan operasional, tempat hiburan tersebut akan langsung disegel dan jika berulang izinnya akan dicabut. ”Kami harus menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa sehingga tempat hiburan ada yang harus tutup, ada juga yang dibatasi jam operasinya,” kata Arie.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono mengatakan, masyarakat yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat hiburan selama bulan puasa diharapkan melaporkan ke dinas pariwisata atau polisi. Kedua instansi itu yang akan menindak pengusaha tempat hiburan yang melanggar.

”Jangan main hakim sendiri atas tempat hiburan yang melanggar larangan operasional. Kita hidup di negara hukum dan biar penegak hukum yang menegakkan peraturan. Biarkan kami yang menutupnya,” kata Wahyono.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite mengatakan, semua pengusaha hiburan yang menjadi anggotanya sepakat menaati aturan pemerintah ini. Namun, pemerintah diminta melindungi pengusaha hiburan yang memang boleh buka dari razia ormas-ormas tertentu

”Jika memang ada yang melanggar aturan waktu operasional, silakan saja disegel. Jika pelanggar ada yang tidak disegel dan ada yang disegel, justru menciptakan rasa ketidakadilan,” kata Adrian, kemarin.

Adrian juga meminta polisi dan pemerintah tidak melakukan razia yang kurang mendesak, seperti razia terhadap anggota polisi dan TNI.

”Kami hanya memiliki lima jam untuk beroperasi sehingga jangan dikurangi lagi untuk operasi semacam itu. Pengusaha dan pekerja hiburan butuh mengumpulkan uang untuk merayakan hari raya,” kata Adrian. (ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau