Peraturan Pemerintah Nomor 15/2004 Perlu Direvisi

Kompas.com - 27/08/2009, 07:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumahan Nasional segera menyerahkan usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perumnas. Revisi terhadap perundang-undangan itu diharapkan dapat meningkatkan ruang gerak badan usaha milik negara sektor perumahan itu dalam penyediaan perumahan rakyat.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief, Rabu (26/8) di Jakarta. Draf revisi PP No 15/2004 itu akan diserahkan ke Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara paling lambat pekan depan.

Pengajuan draf revisi PP dikaji oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Perumahan rakyat, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta antardepartemen.

Melalui revisi itu, menurut Himawan, pemerintah menata kembali peran dan kewenangan pemangku kepentingan perumahan rakyat, yakni Perumnas, perbankan, dan pengembang swasta agar pembangunan perumahan rakyat efisien.

Revisi yang diajukan oleh Perum Perumnas, antara lain, adalah menyangkut alokasi subsidi pembangunan rumah ke Perumnas untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa.

Perumnas, kata Himawan, berkomitmen untuk mengembangkan rumah susun sederhana sewa. Pembangunan rumah susun sederhana sewa selama ini belum diminati oleh pelaku usaha dan perbankan.

Padahal, kata Himawan, pembangunan rumah susun sederhana sewa akan memudahkan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 2,4 juta per bulan, atau kelompok masyarakat bawah mendapat akses hunian.

Himawan menegaskan, komitmen Perumnas dalam pembangunan dan pengembangan rumah susun sederhana sewa akan terwujud bila mendapat dukungan pemerintah melalui alokasi subsidi.

”Alokasi subsidi pembangunan rumah ke Perumnas akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Himawan.

Selama ini, subsidi perumahan disalurkan ke perbankan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan, atau kelompok masyarakat menengah bawah.

Bank tanah

Draf revisi PP No 15/2004 itu juga berisi usulan konsolidasi kembali lahan-lahan yang dikuasai pemerintah untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Saat ini, menurut Himawan, Perum Perumnas mengalami krisis stok lahan perumahan. Luas stok lahan yang kini dikuasai Perum Perumnas hanya tersisa 2.400 hektar.

Menanggapi soal minimnya sisa lahan yang dikelola Perum Perumnas, Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy’ary menyatakan, pembentukan bank tanah adalah agenda mendesak yang perlu diperjuangkan oleh pada masa mendatang.

Guna mendukung pembentukan bank tanah, kata Yusuf, diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan lahan pemerintah daerah bagi perumahan rakyat. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau