JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar ternyata pernah dimarahi Rani Juliani, saksi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkanaen. Antasari dimarahi karena menolak memeragakan beberapa adegan mesra dengan Rani saat mereka dihadirkan di Hotel Gran Mahakam, Kebayoran Baru, untuk rekonstruksi.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, saat itu Rani menegur Antasari dengan cukup keras. "Bapak ini bagaimana sih, kita lakuin ini tapi dibilang enggak. Saya sudah kehilangan simpati sama Bapak," kata Rani seperti ditirukan sumber Warta Kota.
Seperti diberitakan, Rani dan Antasari bertemu di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam pada Mei 2008. Rani bermaksud menawarkan keanggotaan di klub golf Modernland kepada Antasari. Dalam pertemuan itu, Antasari justru "menggoda" Rani. Bahkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa mereka sempat bermesraan. Seusai pertemuan itu, Antasari memberi Rani uang 500 dollar AS atau sekitar Rp 5 juta.
Saat informasi ini dimintakan konfirmasi kepada penyidik, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iriawan membenarkan bahwa dalam pertemuan itu Rani menerima uang. "Diberinya seusai bertemu dengan AA," katanya di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Iriawan juga membenarkan bahwa saat rekonstruksi Rani sempat menegur AA dengan cukup keras. Namun, Iriawan tidak menjelaskan alasan Rani menegur AA.
Pengacara Antasari, Juniver Girsang, pernah mengakui bahwa kliennya menolak beberapa adegan dalam rekonstruksi di Hotel Gran Mahakam karena adegan itu tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Namun, Juniver menolak menjelaskan adegan yang ditolak Antasari. Informasi yang beredar, adegan yang ditolak Antasari adalah adegan mesra dengan Rani.
"Yang jelas begini, kabar yang mengopinikan terjadi sesuatu yang tidak balk di kamar itu antara Pak Antasari dan Rani tidak benar," ujar Juniver seusai mendampingi kliennya pada rekonstruksi, awal Agustus.
Berkas perkara Antasari yang dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, telah diserahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan disidangkan.
Sementara itu, sopir Nasrudin Zulkarnaen (alm), Suparmin (34), yang juga saksi kasus pembunuhan Nasrudin, diberhentikan dari Putra Rajawali Banjaran. Menurut Ningsih, istri Suparmin, suaminya dipanggil bagian Sumber Daya Manusia tak lama setelah keluar dari Polda Metro Jaya. Suparmin sempat beberapa hari menginap di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Suami saya dipanggil sama bagian SDM yang mengatakan perusahaan bangkrut dan tidak membutuhkan tenaganya lagi," ujar Ningsih yang ditemui di rumahnya di Legok, Kabupaten Tangerang. Padahal, kata Ningsih, suaminya telah menandangtangani kontrak kerja di Putra Rajawali Banjaran hingga September 2009.
Sejak dipecat, Suparmin bekerja serabutan. Meski demikian, kata Ningsih, suaminya masih sering diminta membantu Ny Arinda, janda Nasrudin. (Warta Kota/nir/ded)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang