Prita Bersikukuh Darahnya Diambil Sekali

Kompas.com - 27/08/2009, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari sebagai terdakwa mengerucut pada pemeriksaan trombosit. Prita bersikukuh darahnya hanya diambil satu kali.

"Saya hanya diambil sekali. Saat diinfus tidak ada pengambilan darah," kata Prita menyanggah kesaksian Wiwin Sugiarti, analis laboratorium RS Omni Internasional di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/8).

Pernyataan ini terkait dengan dua hasil pemeriksaan trombosit Prita yang berbeda. Pemeriksaan pertama trombosit Prita berjumlah 21.000. Namun dari hasil pemeriksaan kedua, setelah 5 jam jumlah trombositnya 181.000.  "Saya yang mengambil darah yang kedua, bersamaan dengan pemasangan infus," ucap Wiwin.

Pengambilan darah yang kedua itu, menurut Wiwin, dilakukan karena hasil pemeriksaan pertama tidak valid. "Ada congelating atau pembekuan darah. Pada saat mau diambil, Bu Prita menggigil sehingga venanya pecah. Lalu saat diperiksa di mikroskop terjadi gumpalan. Tapi yang memeriksa bukan saya, teman saya (yang menggantikannya)," tutur Wiwin.

dr. Indah Trameswari, dokter RS. Omni yang kali pertama menangani Prita, dalam kesaksiannya membenarkan bahwa pada pemeriksaan trombosit yang pertama tidak valid karena ada penggumpalan.  "Jumlah 21.000 itu di bawah normal, sedangkan 181.000 tergolong normal," kata Indah.

Namun, lanjutnya,  bukan berdasarkan hasil laboratorium ia menyarankan Prita untuk rawat inap. "Saya melihat dia kekurangan cairan maka saya sarankan untuk rawat inap. Saat awal datang Bu Prita, mengalami panas tiga hari, mual dan muntah," ucap Indah.

Waktu disarankan untuk rawat inap, ia menambahkan, Prita tidak keberatan. "Waktu itu, Bu Prita mengatakan iya boleh karena di rumah ada 2 anak kecil, takut ketularan," demikian Indah Trameswari.

Kasus Prita bermula ketika RS Omni Internasional menggugat perdata Prita Mulyasari setelah karyawan sebuah bank swasta itu curhat kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail) tentang ketidakpuasannya berobat di RS Omni Internasional.

Cerita Prita dalam surat elektronik dianggap pihak rumah sakit sebagai bentuk pencemaran nama baik. Prita didakwa Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 27 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau