JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari sebagai terdakwa mengerucut pada pemeriksaan trombosit. Prita bersikukuh darahnya hanya diambil satu kali.
"Saya hanya diambil sekali. Saat diinfus tidak ada pengambilan darah," kata Prita menyanggah kesaksian Wiwin Sugiarti, analis laboratorium RS Omni Internasional di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/8).
Pernyataan ini terkait dengan dua hasil pemeriksaan trombosit Prita yang berbeda. Pemeriksaan pertama trombosit Prita berjumlah 21.000. Namun dari hasil pemeriksaan kedua, setelah 5 jam jumlah trombositnya 181.000. "Saya yang mengambil darah yang kedua, bersamaan dengan pemasangan infus," ucap Wiwin.
Pengambilan darah yang kedua itu, menurut Wiwin, dilakukan karena hasil pemeriksaan pertama tidak valid. "Ada congelating atau pembekuan darah. Pada saat mau diambil, Bu Prita menggigil sehingga venanya pecah. Lalu saat diperiksa di mikroskop terjadi gumpalan. Tapi yang memeriksa bukan saya, teman saya (yang menggantikannya)," tutur Wiwin.
dr. Indah Trameswari, dokter RS. Omni yang kali pertama menangani Prita, dalam kesaksiannya membenarkan bahwa pada pemeriksaan trombosit yang pertama tidak valid karena ada penggumpalan. "Jumlah 21.000 itu di bawah normal, sedangkan 181.000 tergolong normal," kata Indah.
Namun, lanjutnya, bukan berdasarkan hasil laboratorium ia menyarankan Prita untuk rawat inap. "Saya melihat dia kekurangan cairan maka saya sarankan untuk rawat inap. Saat awal datang Bu Prita, mengalami panas tiga hari, mual dan muntah," ucap Indah.
Waktu disarankan untuk rawat inap, ia menambahkan, Prita tidak keberatan. "Waktu itu, Bu Prita mengatakan iya boleh karena di rumah ada 2 anak kecil, takut ketularan," demikian Indah Trameswari.
Kasus Prita bermula ketika RS Omni Internasional menggugat perdata Prita Mulyasari setelah karyawan sebuah bank swasta itu curhat kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail) tentang ketidakpuasannya berobat di RS Omni Internasional.
Cerita Prita dalam surat elektronik dianggap pihak rumah sakit sebagai bentuk pencemaran nama baik. Prita didakwa Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 27 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang