Suap, Modus Korupsi Terbanyak

Kompas.com - 27/08/2009, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengungkapkan, berdasarkan dokumen ICW, suap menjadi modus terbanyak dalam kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang Januari 2008-Agustus 2009.

Dari 95 kasus, 34 di antaranya bermodus suap. Modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 15 kasus, penunjukan langsung (8 kasus), mark up (19 kasus), pemerasan (1 kasus), dan penggelapan/pungutan (18 kasus).

"Suap adalah modus yang paling banyak dalam pembajakan negara oleh kekuatan politik atau state capture, " ujar Febri pada diskusi Mengkaji Modus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).

Suap sendiri merupakan lapis pertama korupsi bersama pemerasan. Praktik ini terjadi antara masyarakat biasa dan petugas yang berhubungan dengan pelayanan publik. Lapis kedua adalah nepotisme dan kronisme. Adapun lapis ketiga, cabal atau jejaring korupsi karena adanya mafia bisnis, kekuatan politik yang mengadakan persekongkolan, dan dilegitimasi oleh penegak hukum yang korup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau