KPPU Ancam Pelanggar Tender Pembangkit Listrik

Kompas.com - 27/08/2009, 16:35 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan mengambil sikap tegas terhadap dua perusahaan yang ditetapkan melakukan pelanggaran tender pembangkit listrik di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Langkah tersebut diambil karena sampai saat ini KPPU belum mendapat pernyataan sikap dari para terlapor terhadap putusan KPPU sejak diumumkan pada 19 Agustus lalu. 

Pada putusan tersebut, PT Rudhio Dwiputra dan PT Malista Konstruksi terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, dengan melakukan persekongkolan tender Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro senilai Rp 20,7 Miliar. Sesuai putusan perkara No 01/KPPU-L/ 2009 , kedua perusahaan tersebut dilarang untuk mengikuti tender di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM selama 12 bulan sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini kami belum menerima pernyataan sikap dari pihak terlapor mengenai putusan tersebut. Kalau hingga minggu depan belum ada perkembangan kami akan siapkan tindakan tegas," kata Kepala Bagian Advokasi Biro Humas KPPU Zaki Zein Badroen, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis ( 27/8 ).

Kedua perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri jika tidak setuju dengan putusan KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima salinan putusan tersebut. Sejak diumumkan putusan tersebut, PT Rudhio Dwiputra dan PT Malista Konstruksi mengatakan akan meninjau kembali putusan dan belum mau menerima salinan putusan.

Zaki menduga ada upaya dari kedua perusahaan untuk mencari-cari alasan untuk menunda-nunda sanksi yang diberikan putusan KPPU tersebut. "Kalau memang keberatan, segera terima salinan putusan dan ajukan keberatan ke pengadilan. Jangan justru menunda dengan alasan masih meninjau ulang," katanya.

Ia mengatakan jika tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan, maka KPPU akan langsung menyerahkan salinan dengan tembusan ke pengadilan meski kedua perusahaan terlapor menyatakan masih belum mau menerima. "Supaya sanksi dapat segera diberlakukan dan tidak ada lagi upaya mempermainkan hukum dalam persoalan semacam ini," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau