SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor pelayanan publik masih dinilai rawan tindakan korupsi dan suap jika tidak terdapat reformasi birokrasi. Untuk itu, perbaikan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.
"Proses perizinan saja masih belum benar-benar satu pintu. Layanan pokok masih melibatkan instansi terkait sehingga masih rawan terjadinya suap," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin, seusai melakukan inspeksi ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, Kamis (27/8). Selain itu, KPK juga inspeksi ke dua kantor pelayanan publik lainnya yaitu kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang dan Kantor Samsat Semarang Barat.
Selain melakukan inspeksi, KPK juga mengadakan seminar bertema Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Peningkatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Reformasi Birokrasi di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.
Menurut Jasin, masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum rela proses perizinan di lembaganya dialihkan ke BPPT. Hal ini kemudian memicu ketidakefektifan karena pelayanannya tidak terintegrasi.
Akhirnya, masih ada penyimpangan dengan memungut bayaran lebih. Praktik percaloan juga masih muncul. "Untuk itu, mesti ada langkah-langkah nyata secara periodik dari kepala daerah yang bersangkutan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publiknya," ucap Jasin.
Evaluasi kinerja
Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menegaskan, tidak akan menoleransi pejabat yang tersangkut kasus korupsi dan melakukan penyimpangan. Untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan dan perlambatan penyerapan anggaran, Bibit akan melakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono mengatakan, tindakan korupsi dan suap yang lekat dengan pelayanan publik dapat dihilangkan dengan meniadakan kontak langsung dengan petugas. "Artinya, pelayanan publik dapat dilakukan dengan sistem komputerisasi dan pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sehingga, lobi dan intrik dapat dihindari," kata Teguh.
Anggota DPRD Kota Semarang Ahmadi mengatakan, kerawanan korupsi di kantor pelayanan publik juga dipicu karena belum adanya transparansi terhadap masyarakat luas. "Harusnya masyarakat mengetahui secara rinci proses dan besaran biaya yang mesti dikeluarkan jika akan mengurus sebuah surat izin ataupun dokumen," kata Ahmadi.
Kepala BPPT Kota Semarang Masdiana Safitri menyangkal proses perizinan yang selama ini dilakukan masih rawan korupsi karena telah dilakukan satu pintu.
"Jika ingin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) misalnya, BPPT tetap merupakan lembaga yang akan mengeluarkannya hanya dengan rekomendasi dari lembaga teknis. Jadi, masyarakat tdai perlu harus ke lembaga terkait," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang