Pelayanan Publik Masih Rawan Korupsi

Kompas.com - 27/08/2009, 21:28 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor pelayanan publik masih dinilai rawan tindakan korupsi dan suap jika tidak terdapat reformasi birokrasi. Untuk itu, perbaikan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.

"Proses perizinan saja masih belum benar-benar satu pintu. Layanan pokok masih melibatkan instansi terkait sehingga masih rawan terjadinya suap," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin, seusai melakukan inspeksi ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, Kamis (27/8). Selain itu, KPK juga inspeksi ke dua kantor pelayanan publik lainnya yaitu kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang dan Kantor Samsat Semarang Barat.

Selain melakukan inspeksi, KPK juga mengadakan seminar bertema Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Peningkatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Reformasi Birokrasi di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.

Menurut Jasin, masih banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum rela proses perizinan di lembaganya dialihkan ke BPPT. Hal ini kemudian memicu ketidakefektifan karena pelayanannya tidak terintegrasi.

Akhirnya, masih ada penyimpangan dengan memungut bayaran lebih. Praktik percaloan juga masih muncul. "Untuk itu, mesti ada langkah-langkah nyata secara periodik dari kepala daerah yang bersangkutan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publiknya," ucap Jasin.

Evaluasi kinerja

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menegaskan, tidak akan menoleransi pejabat yang tersangkut kasus korupsi dan melakukan penyimpangan. Untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan dan perlambatan penyerapan anggaran, Bibit akan melakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono mengatakan, tindakan korupsi dan suap yang lekat dengan pelayanan publik dapat dihilangkan dengan meniadakan kontak langsung dengan petugas. "Artinya, pelayanan publik dapat dilakukan dengan sistem komputerisasi dan pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sehingga, lobi dan intrik dapat dihindari," kata Teguh.

Anggota DPRD Kota Semarang Ahmadi mengatakan, kerawanan korupsi di kantor pelayanan publik juga dipicu karena belum adanya transparansi terhadap masyarakat luas. "Harusnya masyarakat mengetahui secara rinci proses dan besaran biaya yang mesti dikeluarkan jika akan mengurus sebuah surat izin ataupun dokumen," kata Ahmadi.

Kepala BPPT Kota Semarang Masdiana Safitri menyangkal proses perizinan yang selama ini dilakukan masih rawan korupsi karena telah dilakukan satu pintu.

"Jika ingin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) misalnya, BPPT tetap merupakan lembaga yang akan mengeluarkannya hanya dengan rekomendasi dari lembaga teknis. Jadi, masyarakat tdai perlu harus ke lembaga terkait," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau