Definisi Pornografi Diminta Direvisi

Kompas.com - 28/08/2009, 05:28 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli komunikasi massa, Tjipta Lesmana, mengusulkan perlunya perubahan definisi kata ”pornografi” yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia meminta definisi itu tidak mencakup lima bidang, yaitu seni, sastra, kebudayaan/adat istiadat atau custom, ilmu pengetahuan, dan olahraga.

Pernyataan itu diungkapkan Tjipta dalam sidang uji materi UU Pornografi yang diajukan 47 pemohon, baik lembaga swadaya masyarakat, kesatuan hukum adat dari Sulawesi Utara, maupun perorangan, Kamis (27/8).

Sidang mendengarkan keterangan pemerintah, ahli dari pemerintah, dan ahli dari pemohon.

Selain Tjipta, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemerintah, antara lain Ade Armando (ahli media massa), Roy Suryo (ahli teknologi informasi), Inke Maris (ahli komunikasi), Taufiq Ismail (budayawan), Elly Risman (psikolog), Andre Mayza (neurosainstis), Ida Ruwaida (sosiolog), dan Pery Umar Farouk (surveyer internet). Hadir pula ahli yang diajukan pemohon, Rocky Gerung (ahli filsafat dari Universitas Indonesia).

Sebagian besar ahli mengungkapkan perlunya UU Pornografi untuk membendung pornografi yang marak bersamaan dengan kian pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi. Ade Armando mengungkapkan bahwa UU ini merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat plural.

Hanya saja, Tjipta mengakui kelemahan dalam pendefinisian kata pornografi. Untuk mencegah adanya bias tafsir dari definisi itu, seperti menganggap porno sebuah tarian atau relief candi, ia mengusulkan pengecualian-pengecualian.

Kuasa hukum pemohon, Anggara Suwahju, mempertanyakan pendapat para ahli tentang dibutuhkannya UU Pornografi. Menurut dia, UU Pornografi sudah tidak diperlukan mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah memuat ketentuan mengenai pelanggaran susila. Hanya saja, ketentuan itu bermasalah di tingkat penerapan/penegakan hukum.

”Kalau yang bermasalah penegakan hukumnya, jangan lantas menyatakan membutuhkan UU Pornografi,” ujarnya.

Rocky Gerung berpendapat, UU Pornografi tidak selayaknya diteruskan. Undang-undang itu jelas-jelas merugikan perempuan dan mengandung anggapan bahwa moralitas hanya dimiliki oleh laki-laki. (ANA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau