JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung berencana mengajukan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi jika status ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Jika ada pendaftaran dan diminta, saya akan mengajukan calon dari Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada para wartawan, Jumat (28/8) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketika ditanya mengenai berapa orang yang akan diajukan, Hendarman enggan menjawabnya. Pasalnya, tidak ada aturan yang mengatur mengenai jumlah calon yang dapat diajukan oleh Kejagung. "Ya, minimal dua orang," ujar Hendarman.
Terkait waktu pelimpahan berkas Antasari ke pengadilan, Hendarman menuturkan, hal tersebut tergantung surat dakwaan. Dirinya mengaku telah meminta pihak Jaksa Muda Tindak Pidana Umum untuk segera menyelesaikan dakwaan terhadap Antasari selama empat belas hari.
Jika dakwaan tersebut tidak selesai dalam kurun waktu tersebut, kata Hendarman, jaksa memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari. Jika masih belum selesai, jaksa masih memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan sekali lagi, selama 30 hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang