JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah, Oentarto Sindung Mawardi, mengancam akan membeberkan perihal keterlibatan mantan Mendagri Hari Sabarno dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 30 miliar itu.
"Oh iya, pasti (dibeberkan siapa saja yang terlibat)," ujarnya seusai diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/8). Ia menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya akan mengungkap keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus tersebut.
Kemunculan nama Hari Sabarno dalam kasus ini berawal dari penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah yang diterbitkan Oentarto. Penerbitan radiogram itu, diakui Oentarto, dilakukan di bawah ancaman senjata api Hengky Samuel Daud, salah seorang tersangka.
Saat itu Hengky mengaku Hari Sabarno, Mendagri saat itu, memerintahkan Oentarto untuk segera menandatangani radiogram itu. KPK sendiri telah beberapa kali memeriksa Hari Sabarno sebagai saksi.
Dalam pengakuannya, Hari Sabarno membantah keterlibatannya dalam kasus itu. Menurutnya, penerbitan radiogram dilakukan dengan cara yang tidak wajar dan janggal karena tembusannya hanya ke menteri, tidak ke Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Depdagri. Selain itu, ia juga menyebutkan kekurangan radiogram itu tidak dilengkapi dengan undang-undang yang berlaku.
Perkembangan terbaru dari berkas kasus Oentarto sendiri adalah telah dinyatakan P21 oleh KPK, Jumat ini. Oentarto pun akan segera berganti status menjadi terdakwa. Menanggapi hal itu, Oentarto mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada para pengacaranya dan KPK. "Dan kita siaga saja. Kan masih proses," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang