JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Jumat (28/8) belum dapat membentuk Komisi Etik untuk Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK masih memerlukan sejumlah data dan pendalaman lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Internal KPK terhadap Antasari beberapa waktu yang lalu.
"Tadi pimpinan KPK setelah mendengar laporan dari Tim Pemeriksa Internal menyatakan, kita masih memerlukan data dan perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, sampai hari ini pimpinan belum putuskan akan membentuk Komisi Etik atau tidak," kata Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/8).
Pimpinan KPK sejak pukul 09.00 Jumat ini menggelar rapat pimpinan di Gedung KPK. Dalam rapat yang melibatkan Tim Pemeriksa Internal itu, pimpinan menerima laporan dari Tim terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan Tim pada 19 dan 20 Juli lalu di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Johan, hingga saat ini informasi yang dimiliki KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik masih kurang. Karena itu, KPK masih memerlukan tambahan informasi. Johan juga membantah jika KPK dikatakan bimbang karena belum juga membentuk Komisi Etik.
Menurutnya, yang dilakukan KPK adalah berhati-hati, bukan bimbang. "Bukan bimbang, tapi berhati-hati," kilahnya.
Antasari diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK karena telah melakukan pertemuan dengan buronan KPK, yaitu bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Singapura pada saat dirinya masih menjadi Ketua KPK aktif beberapa waktu yang lalu.
Atas perbuatannya tersebut, mantan jaksa itu diduga telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang