JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku tidak mempermasalahkan gugatan pra peradilan terhadap kepolisian yang dilayangkan para pengacara Mohammad Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8) pagi tadi.
"Silakan saja itu suatu proses penegakan hukum," ucapnya singkat di Mabes Polri ketika dimintai tanggapan atas gugatan tersebut.
Hariadi Nasution, salah seorang pengacara Jibril, mengatakan, para pengacara dari Tim Pembela Muslim telah melayangkan gugatan pra peradilan di PN Jaksel dengan Nomor 36/Pid.Prap/ 2009 /PN Jak Sel yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution. "Sudah kita layangkan tadi pagi pukul 10.00," ucapnya.
Ahmad Riza Gultom yang juga tergabung dalam tim pengacara menjelaskan, materi pokok dalam gugatan tersebut adalah mengenai penangkapan Mohammad Jibril yang dianggap melanggar ketentuan.
Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa surat penangkapan. "Pihak keluarga juga baru diberitahu kalau Jibril telah ditangkap lebih dari 1 x 24 jam. Padahal, seharusnya diberitahu segera kepada keluarga," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang