Kapolri Tidak Permasalahkan Gugatan Pra Peradilan Jibril

Kompas.com - 28/08/2009, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku tidak mempermasalahkan gugatan pra peradilan terhadap kepolisian yang dilayangkan para pengacara Mohammad Jibril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8) pagi tadi.

"Silakan saja itu suatu proses penegakan hukum," ucapnya singkat di Mabes Polri ketika dimintai tanggapan atas gugatan tersebut.

Hariadi Nasution, salah seorang pengacara Jibril, mengatakan, para pengacara dari Tim Pembela Muslim telah melayangkan gugatan pra peradilan di PN Jaksel dengan Nomor 36/Pid.Prap/ 2009 /PN Jak Sel yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution. "Sudah kita layangkan tadi pagi pukul 10.00," ucapnya.

Ahmad Riza Gultom yang juga tergabung dalam tim pengacara menjelaskan, materi pokok dalam gugatan tersebut adalah mengenai penangkapan Mohammad Jibril yang dianggap melanggar ketentuan.

Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa surat penangkapan. "Pihak keluarga juga baru diberitahu kalau Jibril telah ditangkap lebih dari 1 x 24 jam. Padahal, seharusnya diberitahu segera kepada keluarga," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau