Menkeu: Penyelamatan Bank Century Sah

Kompas.com - 30/08/2009, 04:33 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusan pun berasal dari hasil penilaian Bank Indonesia, lembaga yang berwenang penuh atas pengawasan dan penanganan perbankan.

”Seluruh putusan pemerintah—dalam hal ini Menteri Keuangan) selaku Ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)—didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (29/8).

Sebagaimana diberitakan, penyelamatan Bank Century yang telah mendapat suntikan dana sampai Rp 6,7 triliun berpotensi merugikan negara saat pemerintah (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) melepas kepemilikannya. Proses penyelamatan yang diawali pernyataan BI bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berpotensi sistemik dipertanyakan.

Menurut Sri Mulyani, seluruh keputusan KSSK (jika dasar hukum yang digunakan Perppu No 4/2008) atau Komite Koordinasi (jika didasarkan atas UU LPS) pada 21 November 2008 langsung dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 22 November 2008. Saat itu, Wapres menginstruksikan Kepala Polri menangkap Robert Tantular, pemilik Bank Century.

Sebelumnya, pada 13 November 2008, Menkeu juga melaporkan perkembangan kondisi Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Washington, Amerika Serikat. BI melaporkan kepada Presiden setelah memberi tahu Menkeu selaku Ketua KSSK atau Komite Koordinasi tentang memburuknya kondisi Bank Century serta kemungkinan menjadi sebuah bank gagal dan berpotensi sistemik.

”Saat itu, BI melaporkan kondisi Century dan perbankan yang kritis dan terjadi kemerosotan likuiditas di bank-bank kecil. Laporan Menkeu secara resmi kepada Presiden baru disampaikan pada 25 November 2008 dan 4 Februari 2009 sebagai bentuk pertanggungjawaban. Semua detail, termasuk kronologi dan angka yang berasal dari BI dan LPS terkait Century, kami sampaikan,” ujar Menkeu.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, Menkeu memaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan penyelamatan Bank Century. Alasan itu juga digunakan sebagai dasar pemerintah tidak menutup Bank Century.

Pertama, terjadi penurunan kepercayaan nasabah. Penutupan Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah dikhawatirkan akan memicu kepanikan masyarakat. Kedua, BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. Ketiga, BI juga menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran.

Dukung BPK

Sri Mulyani menegaskan, dia mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh aspek keputusan KSSK atau Komite Koordinasi sesegera mungkin. BPK juga dipersilakan meneliti ketepatan masalah legal, tata kelola keputusan yang baik, dan penilaian yang dilakukan KSSK saat memutuskan Bank Century sebagai bank gagal dan sistemik.

Sejak Juli

KPK telah meminta BPK memeriksa proses penyelamatan Bank Century sejak Juli. Saat itu, LPS masih menyuntikkan dana untuk menutup kebutuhan modal Bank Century. Ketua BPK Anwar Nasution mengungkapkan, BPK segera merespons permintaan KPK. ”Kita periksa. Tadinya agak sulit. Setelah Pak Darmin masuk, baru agak lancar,” ujar Anwar.

Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution mengonfirmasi audit BPK terhadap BI terkait kasus Bank Century mulai dilakukan sekitar dua pekan lalu. ”Audit BPK di BI dilakukan setelah saya masuk,” ujarnya.

Darmin menjelaskan, BPK memeriksa BI, bagaimana pengawasannya, bagaimana prosesnya, sampai Bank Century ketika itu menjadi bank gagal lalu dibawa ke KSSK dan diputuskan sebagai bank gagal yang sistemik.

Darmin mengatakan, penyuntikan dana oleh LPS secara bertahap ke Bank Century memang dilakukan diam-diam agar tak menambah kepanikan nasabah. ”Sebenarnya dipublikasikan saat laporan keuangan, tetapi tak terlalu mengundang perhatian publik,” ujarnya. (OIN/DAY)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau