Pindad Minta Senjata Dikirim ke Mali

Kompas.com - 30/08/2009, 21:46 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pindad (Persero) Adik Avianto Soedarsono meminta agen perusahaannya yang berada di Filipina untuk meneruskan pengiriman 100 pucuk senjata SS-1 V1 ke Mali, Afrika. Alasannya, dokumen jual beli serta pengiriman senjata serbu itu telah memenuhi persyaratan.

Agen kami di Filipina mengupayakan agar otoritas di sana mengembalikan senjata yang disita. "Selanjutnya senjata-senjata itu akan dikirim ke negara tujuan," katanya, Minggu (30/8), yang ketika dihubungi dari Bandung sedang berada di Malang, Jawa Timur.

Namun, sampai saat ini Adik belum menerima laporan detil dari agen perusahaannya di Filipina tentang kondisi senjata yang disita serta kemungkinan untuk melanjutkan pengiriman ke Mali.

Adik menjelaskan, pemberitaan yang beredar beberapa terakhir tentang dugaan penyelundupan senjata ke Filipina terkesan menyudutkan PT Pindad. Ia berpendapat, peristiwa itu terjadi hanya karena persoalan kelalaian melapor.

"Saat kapal pengirim transit ke Filipina, agen di sana tidak segera melapor sehingga menimbulkan kecurigaan otoritas setempat," ujarnya.

Dokumen pengiriman dan izin jual beli senjata itu pun telah melengkapi persyaratan dan sepengetahuan dari Departemen Pertahanan RI.

Sebanyak 100 pucuk SS V1 tujuan Mali yang disita pemerintah Filipina pada Kamis, akhir pekan lalu, berada dalam satu paket pengiriman dengan 10 pucuk pistol P2 buatan Pindad yang dipesan oleh Philipine Shooting Club.

Juru bicara PT Pindad Timbul Sitompul menambahkan, nilai total transaksi jual beli senjata dengan Mali dan Filipina sekitar Rp 870 juta. Rinciannya, harga satuan SS V1 sekitar Rp 8 juta, sedangkan untuk pistol P2 Rp 6 juta.

Timbul memperkirakan, dugaan penyelundupan mencuat dan menjadi isu sensitif di Filipina karena negara itu sedang menghadapi pemilihan umum. Peredaran senjata api yang bisa saja mengancam kemanan negara sedang menjadi perhatian penting.  

Sepi order 
Ekspor senjata buatan PT Pindad ke luar negeri, kata Adik, dilakukan karena sepinya pembelian dari dalam negeri. Sebagai perusahaan monopoli yang menguasai produksi senjata di dalam negeri, PT Pindad mengaku kekurangan order. Pelanggan tetap Pindad adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Sepanjang tahun 2008, tidak ada pesanan senjata dari TNI/Polri. Padahal, sebagai sebuah Persero, kami harus menghidupi sekitar 3.000 pekerja," katanya.

"Selama tidak ada pesanan senjata, mesin-mesin produksi yang menganggur harus tetap dirawat. Mesin kami tidak bisa dipakai membuat produk lain, seperti televisi, misalnya. Akibatnya, ada kapasitas menganggur ( idle capacity) yang bisa merugikan perusahaan miliaran rupiah," ujarnya.

Rendahnya order, lanjut Adik, turut menurunkan profit perusahaan dan memengaruhi remunerasi karyawan. Hal itu juga berdampak buruk pada upaya peningkatan teknologi persenjataan.

Menurut catatannya, pada 2008 PT Pindad masih mencatat untung Rp 6 miliar. "Itu lebih banyak tertolong karena ada pesanan panser senilai Rp 1 triliun dari Dephan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau