JAKARTA, KOMPAS.com — Semua elemen perlu diilibatkan dalam upaya penanganan terorisme pascateror bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada pertengahan Juli lalu. Sayangnya, Kepala Desk Antiterorisme Departemen Pertahanan Ansyad Mba'i mengatakan, ruang gerak intelijen terpasung dengan alpanya produk hukum yang mendasarinya.
Menurut Ansyad, di negara mana pun, intelijen mutlak dilibatkan dalam penanganan terorisme. Hanya saja, resistensi akibat trauma masa lalu terhadap status intelijen membuat berbagai pihak meragukannya.
"Tapi sekarang tidak ada alasan untuk meragukan itu karena DPR fungsi kontrolnya begitu aktif, aktivis HAM begitu galak, jadi kenapa harus takut untuk digunakan. Kalau takut disalahgunakan, masukkan intelijen dalam koridor hukum," tutur Ansyad di sela-sela raker pemerintah dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senin (31/8).
Sebagai contoh, ungkap Ansyad, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan bahwa informasi dari intelijen hanya dapat digunakan sebagai bukti permulaan.
"Padahal, di mana-mana data intelijen itu jadi alat bukti di pengadilan. Saya tidak bicara undang-undang, tapi bicara fungsi dan undang-undang. Bicara fungsi dan undang-undang tidak perlu lagi undang-undang. Karena sudah ada undang-undang tentang terorisme," lanjut Ansyad.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang