Intelijen Terpasung Aturan dalam Penanganan Terorisme

Kompas.com - 31/08/2009, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua elemen perlu diilibatkan dalam upaya penanganan terorisme pascateror bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada pertengahan Juli lalu. Sayangnya, Kepala Desk Antiterorisme Departemen Pertahanan Ansyad Mba'i mengatakan, ruang gerak intelijen terpasung dengan alpanya produk hukum yang mendasarinya.

Menurut Ansyad, di negara mana pun, intelijen mutlak dilibatkan dalam penanganan terorisme. Hanya saja, resistensi akibat trauma masa lalu terhadap status intelijen membuat berbagai pihak meragukannya.

"Tapi sekarang tidak ada alasan untuk meragukan itu karena DPR fungsi kontrolnya begitu aktif, aktivis HAM begitu galak, jadi kenapa harus takut untuk digunakan. Kalau takut disalahgunakan, masukkan intelijen dalam koridor hukum," tutur Ansyad di sela-sela raker pemerintah dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senin (31/8).

Sebagai contoh, ungkap Ansyad, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan bahwa informasi dari intelijen hanya dapat digunakan sebagai bukti permulaan.

"Padahal, di mana-mana data intelijen itu jadi alat bukti di pengadilan. Saya tidak bicara undang-undang, tapi bicara fungsi dan undang-undang. Bicara fungsi dan undang-undang tidak perlu lagi undang-undang. Karena sudah ada undang-undang tentang terorisme," lanjut Ansyad.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau