YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta periode 2009-2014 yang baru saja dilantik memiliki tugas melanjutkan pekerjaan rumah mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY sampai tuntas. Mereka diminta bekerja secara lebih progresif.
"Permasalahan mendasar adalah mengenai UU Keistimewaan. Dalam masa mendatang DPRD DIY 2009-2014 harus bisa lebih progresif lagi dalam kinerjanya sehingga proses legislasi pembahasan RUUK DIY dapat diselesaikan secara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar Djuwarto Ketua DPRD DIY 2004-2009 saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD DIY periode 2009-2014, Senin (31/8) di gedung DPRD DIY, Yogyakarta.
Ia mengatakan, peran DPRD DIY mengawal pembahasan RUUK DIY sesuai aspirasi warga DIY harus lebih diotimalkan. Bukan sebaliknya, hanya bertumpu pada good will dan political will pemerintah pusat dan DPR. Apalagi pembahasan RUUK DIY saat ini memasuki masa paling krusial mendekati akhir ma sa tugas keanggotaan DPR periode 2004-2009.
Hal senada diungkapkan Ketua Sementara DPRD DIY Nuryadi. Diakuinya perjuangan berat ada didepan mata untuk mengawal pembahasan RUUK DIY sesuai aspirasi masyarakat. DPRD DIY baru, ujarnya, harus mampu mengoptimalkan fungsi keterwakilan untuk memperjuangkan setiap aspirasi warga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang