JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/9), akan memeriksa tiga orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Rusman Lumbantoruan, William Tutuarima, Sutanto Pranoto.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Agus Tjondro. Dalam pengakuannya, Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu, menurutnya, diberikan oleh Miranda Goeltom seusai terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
KPK pada Selasa (9/6) lalu telah mengumumkan empat orang nama tersangka dalam kasus itu. Keempat orang tersebut adalah mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, dan Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 traveller cheque senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang