Kasus Agus Tjondro, KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR

Kompas.com - 01/09/2009, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/9), akan memeriksa tiga orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Rusman Lumbantoruan, William Tutuarima, Sutanto Pranoto.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004 lalu.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Agus Tjondro. Dalam pengakuannya, Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Uang itu, menurutnya, diberikan oleh Miranda Goeltom seusai terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

KPK pada Selasa (9/6) lalu telah mengumumkan empat orang nama tersangka dalam kasus itu. Keempat orang tersebut adalah mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin Soefihara, dan Dhudie Makmun Murod. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 traveller cheque senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau