BOGOR, KOMPAS.com — Aparat Polsek Parung, Bogor, kembali merazia pedagang eceran petasan. Kali ini razia dilakukan di Pasar Parung dan mereka menyita sekitar 20.000 buah petasan yang ditinggal kabur pemiliki atau pedagangnya.
"Paling tidak selama bulan puasa ini, sudah enam kali kami melakukan operasi pemberantasan petasan. Sedikitnya, petasan yang kami sita sekitar 50.000 sampai 60.000 buah, termasuk yang kali ini kami sita. Petasan kami bawa ke kantor untuk dimatikan dengan direndam air. Setelah berita acaranya lengkap disaksikan banyak pihak, petasan akan dikubur di dalam tanah," kata Kepala Polsek Parung Ajun Komisaris Nursirwan, Selasa (1/9) siang.
Menurut Nursirwan, pihaknya bersama aparat Muspika Parung sudah berkali-kali melarang produksi dan perdagangan petasan atau benda peledak lainnya. Imbauan dan peringatan disampaikan ke masyarakat dalam acara-acara pertemuan warga atau sosial, seperti Jumatan, maulid, dan rapat-rapat ketua RT/RW atau kelurahan.
"Para pedagang enggak kapok-kapok, tetap ada saja yang jual petasan. Jualnya kucing-kucingan dengan kami. Jadi, kami harus rajin kontrol pasar. Di Kemang ada beberapa pasar; Pasar Parung, Pasar Penampungan, Pasar Raya. Kami juga harus ngawasi Pasar Ciseeng," katanya.
Operasi juga dilakukan di kampung atau desa yang disinyalir menjadi sentra pembuatan petasan. Dalam operasi di Desa Cidokom beberapa waktu lalu, ungkap Nursirwan, anggotanya menyita ribuan petasan yang ditinggal pemilik atau pembuatannya ketika tahu polisi datang ke desa tersebut. Polisi menemukan petasan dan bahan baku petasan di rumah kosong, halaman rumah, dan kebun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang