SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang tersangka penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia ditangkap dan ditahan di Kantor Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Timur, Senin (31/8) malam. Aziz (31) ditangkap bersama 28 TKI sekitar pukul 21.30 Wita saat hendak berangkat dari Jembatan Kandangbabi, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan.
"Tujuan mereka adalah Kalabakan, Tawau, Negara Bagian Sabah di Malaysia," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Rudi Pranoto di Kota Balikpapan saat dihubungi dari Kota Samarinda, Selasa (1/9).
Kepala Kepolisian Resor Nunukan Ajun Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, polisi menyita satu perahu panjang (longboat) bermesin 40 daya kuda yang hendak dipakai Aziz untuk penyelundupan itu. Tersangka yang tinggal di Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara, adalah juru mudi perahu yang berkali-kali membawa TKI ilegal lewat jalur Kalabakan-Sungai Bolong. Tersangka ditahan untuk penyelidikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang