ICW: Alokasi Anggaran Depdiknas Lebih Kecil daripada Kebutuhannya!

Kompas.com - 03/09/2009, 09:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan evaluasi ICW terhadap kinerja dan anggaran Departemen Pendidikan Nasional selama lima tahun menyatakan, alokasi anggaran yang disediakan pemerintah ternyata lebih kecil daripada kebutuhan untuk mengimplementasikan program-program pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (2/9), di Jakarta. Selain itu, skenario kenaikan anggaran secara bertahap yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pun ternyata tidak dipatuhi. Secara prosentase, alokasi anggaran tersebut masih di bawah patokan minimal.

Tidak hanya itu, menjelang tahun 2009, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H., --dua orang guru dari Makassar, agar gaji pendidik masuk dalam anggaran pendidikan. MK memutuskan, bahwa Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas, pemerintah wajib memasukan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen.

Dalam laporannya, Ade menyatakan keputusan tersebut sangat merugikan pendidikan nasional. Sebab, dari sudut anggaran akan terjadi ketimpangan dalam pembiayaan. Alokasi biaya rutin, terutama pembayaran gaji dan tunjangan penyelenggara pendidikan, menjadi membengkak.

Konsekuensinya, kata Ade, alokasi pelayanan dan peningkatan kualitas belajar mengajar seperti perbaikan dan perawatan gedung sekolah, serta penyediaan buku pelajaran berkurang secara drastis.

Oleh karena itu, walaupun Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR menyatakan, bahwa pada tahun anggaran 2009 alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN atau jumlahnya mencapai Rp 224 triliun, secara riil yang dikelola oleh Depdiknas hanya Rp. 61,5 triliun.

Menurut Ade, pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN yang memasukkan gaji pendidik tersebut merupakan bentuk penyiasatan konstitusional. Pemerintah, dengan mengutak-atik penghitungan anggaran, memang mampu memenuhi amanat konstitusi negara, terutama yang berkaitan dengan ketentuan alokasi anggaran 20 persen. Tetapi, amanat konstitusi yang lain seperti kewajiban membiayai pendidikan dasar yang bermutu dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan sulit dipenuhi.

Tabel: Kebutuhan dan Realisasi Anggaran Pendidikan

Tahun

Kebutuhan Anggaran

Skenario Kenaikan Bertahap (%)

Realisasi

 
Jumlah
Prosentase
2004
-
6,58
 
3,49
2005
108,30
9,29
25,8
7,05
2006
122,70
12,01
40,4
8,01
2007
138,70
15,00
44,3
12,00
2008
163,20
17,00
49,7
12,01
2009
183,40
20,00
61,5
20,00

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau