DPR Dorong Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Kompas.com - 04/09/2009, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Anggaran DPR mendorong pemerintah berani menutup kekurangan subsidi listrik dengan menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. DPR sengaja menurunkan alokasi subsidi listrik tahun depan dari yang diajukan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa, Kamis (3/9) di Jakarta, mengemukakan, opsi menaikkan tarif disampaikan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 di Panitia Anggaran DPR.

”Pemerintah bisa menaikkan tarif dasar listrik berdasarkan pengelompokan pelanggan. Dengan cara ini, PLN bisa dapat kenaikan sekitar 20 persen,” kata Suharso.

Usul Panitia Anggaran DPR tersebut mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, pengendalian subsidi listrik dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dengan menaikkan tarif dasar listrik pelanggan berdaya 6.600 VA ke atas sampai ke harga keekonomian.

Kedua, perluasan penerapan disinsentif terhadap pelanggan berdaya kurang dari 6.600 VA. Ketiga, penerapan diversifikasi tarif regional di wilayah-wilayah Perusahaan Listrik Negara yang memungkinkan.

Menurut Suharso, Pasal 8 tersebut tidak pernah diterapkan oleh pemerintah.  ”Makanya DPR mau mengoreksi itu. Kami tetapkan subsidi listrik sebesar Rp 37,8 triliun dari permintaan pemerintah Rp 40,4 triliun,” kata Suharso.

Tidak ada rencana

Menanggapi usul DPR itu, secara terpisah, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono mengatakan, sesuai penyampaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengantar Nota Keuangan RAPBN 2010 di hadapan Sidang Paripurna DPR, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif dasar listrik.

Berbeda dengan subsidi listrik yang dipangkas, subsidi bahan bakar minyak tahun depan justru naik, yakni dari Rp 49,3 triliun menjadi Rp 57,4 triliun.

Kenaikan subsidi BBM itu didasarkan pada perubahan asumsi terhadap harga minyak, yaitu dari 60 dollar AS per barrel menjadi 65 dollar AS per barrel. Adapun dari sisi volume, alokasi bahan bakar minyak subsidi tahun depan sama dengan tahun ini, yaitu 36,5 juta kiloliter.

Menurut Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis, besaran subsidi bahan bakar minyak tersebut sudah memasukkan subsidi untuk bahan bakar nabati.  ”Subsidi bahan bakar itu sudah memasukkan subsidi bahan bakar nabati sebesar Rp 1,6 triliun," kata Harry.

Subsidi bahan bakar minyak paling besar adalah untuk bensin, yaitu sebanyak Rp 24,3 triliun. Selanjutnya solar Rp 20,6 triliun dan minyak tanah Rp 12,5 triliun.

Menurut Harry, besaran subsidi bahan bakar minyak itu belum termasuk kekurangan subsidi BBM tahun 2008 yang dialihkan ke tahun 2009 dan tahun 2011, yakni masing-masing sebesar Rp 2,92 triliun.

Selain subsidi BBM, kenaikan juga terjadi pada subsidi elpiji, yaitu dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 11,4 triliun sehingga total subsidi bahan bakar tahun depan mencapai Rp 68,7 triliun. (DOT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau