JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/9), kembali memeriksa mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dan mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifudin. Keduanya diperiksa KPK dalam kasus yang berbeda.
Setibanya di KPK, Sujudi dan Umar yang datang secara bersamaan sekitar pukul 10.18 langsung memasuki Gedung KPK. Kepada wartawan ia pun hanya melemparkan senyuman.
Sujudi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003. Total proyek pengadaan alkes ini bernilai Rp 190 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 91 miliar. Sejak Jumat (21/8) Sujudi resmi ditahan oleh KPK di rumah tahanan Cipinang.
Sementara Umar Syarifudin adalah tersangka dugaan korupsi Bank Jabar Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Bank Jabar periode 2003-2004 pada 7 Mei lalu.
Modus dalam kasus korupsi itu adalah melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten. Oleh Umar, uang tersebut tidak disetorkan ke kantor pusat, tetapi dinikmatinya untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 37 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang