KPK Periksa Eks Menkes dan Eks Dirut Bank Jabar

Kompas.com - 04/09/2009, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/9), kembali memeriksa mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dan mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifudin. Keduanya diperiksa KPK dalam kasus yang berbeda.

Setibanya di KPK, Sujudi dan Umar yang datang secara bersamaan sekitar pukul 10.18 langsung memasuki Gedung KPK. Kepada wartawan ia pun hanya melemparkan senyuman.

Sujudi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003. Total proyek pengadaan alkes ini bernilai Rp 190 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 91 miliar. Sejak Jumat (21/8) Sujudi resmi ditahan oleh KPK di rumah tahanan Cipinang.

Sementara Umar Syarifudin adalah tersangka dugaan korupsi Bank Jabar Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Bank Jabar periode 2003-2004 pada 7 Mei lalu.

Modus dalam kasus korupsi itu adalah melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten. Oleh Umar, uang tersebut tidak disetorkan ke kantor pusat, tetapi dinikmatinya untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 37 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau