JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/9), menyurati balik Mabes Polri. Pasalnya, pemanggilan yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap delapan orang pejabat KPK, Jumat ini, dinilai KPK tidak berdasar. Surat balasan tersebut dikirimkan KPK kepada Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
"Atas ini (pemanggilan dinilai tidak berdasar) pimpinan KPK hari ini kembali mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk menanyakan perihal pemanggilan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
Mabes Polri atas perintah dari Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Kamis (3/9), melayangkan surat panggilan kepada delapan orang pejabat KPK yang sedianya dilakukan pada Jumat ini. Delapan orang tersebut, yaitu empat orang Pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK, Kepala Biro Hukum KPK, dan satu orang penyidik serta penyelidik KPK.
Para pejabat KPK tersebut akan diperiksa Mabes Polri sebagai saksi terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, KPK menolak memenuhi panggilan tersebut karena dinilai tidak berdasar. Lebih lanjut Johan mengatakan, para pejabat KPK akan memenuhi panggilan dari Mabes Polri jika panggilan tersebut jelas dan berdasar.
"Kita cukup bingung juga atas panggilan ini. Kewenangan apa yang dipermasalahkan Mabes Polri ke kita. Kalau kita penuhi panggilan itu kan harus jelas (maksud panggilannya)," katanya.
Surat panggilan dari Mabes Polri kepada KPK itu sendiri bernomor Pol. S. Pgl/321/IX/2009/Pidkor dan WCC ditandatangani oleh an Dir Pidkor dan WCC Kanit V Kombes Aji Benny Mokalu, Dir Pidkor dan WCC Kombes Yohannes Mahar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang