JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dirinya mendukung pendirian pengadilan tindak pidana korupsi di setiap kabupaten/kota demi efisiensi. Sebaliknya, pendirian pengadilan tipikor di lima provinsi membuat pengeluaran jaksa penuntut umum membengkak.
"Misalnya ada perkara korupsi di Timika. Jika hanya di lima provinsi, maka jaksa penuntut umum harus ke Makassar. Padahal, satu perkara bisa berlangsung hingga dua-tiga bulan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum harus menginap di Makassar selama tiga bulan," ujar Hendarman kepada para wartawan, Jumat (4/9) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Saya keberatan kalau hanya di lima provinsi saja. Namun, ini semua saya serahkan kepada Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor yang saat ini masih membahasnya," tambahnya.
Hendarman menambahkan, secara profesional, Kejagung mampu menyediakan sumber daya manusia jaksa penuntut umum di setiap pengadilan tipikor di daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang