Penetapan Kursi oleh KPU Tak Sesuai MK

Kompas.com - 05/09/2009, 04:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan calon anggota legislatif terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, khususnya terkait dengan pembagian kursi tahap ketiga, dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, 11 Juni 2009.

Putusan MK tidak menyebutkan penggunaan cara vertikal horizontal seperti yang kemarin diterapkan KPU.

Penilaian tersebut dikemukakan hakim konstitusi Akil Mochtar, Jumat (4/9), saat dijumpai di ruang kerjanya di Gedung MK, Jakarta.

”Putusan MK itu bisa dilaksanakan tanpa harus menimbulkan problem. Justru ketika menggunakan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 soal vertikal horizontal itu banyak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Menurut Akil, seharusnya KPU menetapkan pembagian kursi tahap ketiga dengan suara terbanyak. Setelah sisa suara dari semua daerah pemilihan (dapil) ditarik ke provinsi dan ditemukan bilangan pembagi pemilih (BPP) baru, akan didapat partai yang memenuhi BPP. Dari situ kemudian diturunkan ke caleg yang memiliki suara terbanyak dari parpol yang berhak memperoleh kursi di dapil yang masih memiliki sisa kursi.

Apabila terdapat lebih dari satu parpol yang memenuhi BPP dan sisa kursi yang ada lebih dari satu dapil, jelas Akil, hal itu dapat diselesaikan secara sederhana. KPU tinggal menanyai parpol yang memiliki suara terbesar akan memilih di dapil mana. Hal itu juga berlaku untuk parpol yang memiliki sisa suara terbanyak kedua dan ketiga. ”KPU kan enggak. Dia pakai vertikal horizontal,” kata Akil.

Berdasarkan catatan Kompas, penghitungan vertikal adalah penentuan pembagian kursi berdasarkan sisa suara partai tertinggi dibandingkan dengan sisa suara partai-partai lainnya dalam satu dapil. Sementara penghitungan horizontal adalah penentuan pembagian kursi berdasarkan sisa suara satu parpol dibandingkan dengan sisa suara parpol yang sama di semua dapil yang memiliki sisa kursi.

Pidanakan saja

Meskipun menilai pelaksanaan putusan KPU tidak sesuai dengan putusan MK, Akil mengaku, pihaknya tak dapat berbuat banyak. MK, tambahnya, terikat pada ketentuan undang-undang yang membatasi kewenangan MK dalam sengketa hasil pemilu. Dalam UU MK disebutkan, sengketa hasil pemilu hanyalah menyangkut perolehan suara partai politik atau caleg.

”Pidanakan saja atau gugat ke pengadilan umum,” ujar Akil.

Pendapat serupa dikemukakan ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Topo Santoso. Topo melihat adanya tiga peluang yang dapat ditempuh oleh parpol atau caleg yang dirugikan oleh ketetapan KPU.

Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengingat produk yang dikeluarkan KPU adalah ketetapan. Kedua, gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Ketiga, jalur pidana, baik pidana pemilu maupun pidana umum.

”Yang paling efektif adalah melalui jalur PTUN. Perlu diingat bahwa ini bukan perkara hasil pemilu. Hasil pemilu kan perolehan suara. Namun, ini adalah penetapan hasil yang sifatnya individual, konkret, dan final. Individual karena ketetapan KPU itu langsung menunjuk pada calon terpilih,” ujarnya.

Kemarin, dua caleg DPR, Patrice Rio Caplla dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Provinsi Bengkulu dan Deddy Jamaludin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil Jawa Barat, mendaftarkan perkara sengketa hasil pemilu baru.

Patrice mempersoalkan kemungkinan kekeliruan putusan MK karena menggunakan data yang diduga tidak benar, sementara Deddy mempersoalkan cara penghitungan tahap ketiga oleh KPU.

Klarifikasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklarifikasi empat calon anggota DPR terpilih yang ditunda penetapannya karena diduga tidak memenuhi syarat awal pencalonan.

Hasil dari klarifikasi itu baru akan diputuskan pada rapat pleno Bawaslu, Minggu besok, apakah mereka berhak ditetapkan atau tidak sebagai calon anggota DPR terpilih.

Klarifikasi Bawaslu di kantor Bawaslu, Jumat, dilakukan terhadap Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.

Tubagus dimintai keterangan terkait status calon anggota DPR terpilih asal PAN dari Dapil Jawa Barat XI, Eri Purnomohadi.

Hingga saat ini Eri masih tercatat sebagai anggota Komite BPH Migas. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, seseorang saat mengajukan diri sebagai calon anggota DPR tidak boleh menjabat pengurus badan usaha milik negara atau lembaga yang didanai anggaran negara.

Suryadharma dimintai keterangan terkait dua caleg asal PPP yang juga ditunda penetapannya, yaitu Mochamad Mahfudh asal Dapil Jawa Timur XI dan Achmad Dg Sere asal Dapil Sulawesi Selatan I.

Menurut Suryadharma, Mahfudh dan Dg Sere memang tidak tercantum dalam daftar calon sementara anggota DPR. Nama keduanya ada dalam daftar calon tetap anggota DPR karena mereka menggantikan calon-calon sebelumnya.

Mahfudh menggantikan Ahmad Syafii karena mengundurkan diri sebagai caleg PPP, sedangkan Dg Sere menggantikan Hasan Taher karena tak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU.

Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, menambahkan, Bawaslu masih akan mempelajari keterangan dari para pengurus PPP terkait dua caleg terpilih mereka. (ANA/MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau